Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Tolak Hasil Pilpres: Begini Klaim BPN soal Kecurangan Pemilu

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi hasil rekapitulasi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (21/5/2019). us 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU pada Selasa dini hari (21/5).

Di depan kediamannya di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prabowo mengatakan menolak hasil penghitungan suara tersebut.

"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi," kata Prabowo.

Pasalnya menurut Prabowo proses Pemilu 2019 diwarnai kecurangan. Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga Pemilu bernar-benar jujur dan adil.

Baca: Jokowi-Ma’ruf Menang Pilpres: Begini Ajakan Gubernur Sulut ke Kubu Prabowo

"Namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut," katanya.

Meski telah hasil pemilu telah diumumkan, pihaknya juga menurut Prabowo akan terus memperjuangkannya. Prabowo-Sandi akan memperjuangkan Pemilu sesuai hukum dan konstitusi. Salah satunya yakni membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konstitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kebenaran bahwa kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," pungkasnya.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan mengapa pihaknya memutuskan untuk membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya kubu BPN Prabowo Sandi tidak akan membawa dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 ke MK.

"Kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional, nah ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan pada awalnya pihaknya memang enggan membawa masalah kecurangan Pemilu ke MK dengan alasan ketidakpercayaan. Namun setelah mendapatkan masukan banyak pihak, Prabowo-Sandi memutuskan membawanya ke MK.

Baca: Begini Seruan Pemuda-Pemudi Lintas Iman dan Kepercayaan Sikapi Situasi politik Saat Ini

"Lalu kemudian ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal," katanya.

Meski memiliki rasa ketidakpercayaan, Prabowo menurut Dahnil akan membawa permasalahan Pemilu 2019 ke MK.

Prabowo mengikuti aspirasi dari para pendukungnya. "Tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum. Langkah hukum itu nanti seperti apa tentu kan ada waktu beberapa hari ini kita akan proses secepatnya," pungkasnya.

MK Buka Pendaftaran

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. MK memprioritaskan menyelesaikan permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres) dibandingkan pemilihan legislatif (pileg).

“Untuk Pilpres, diprioritaskan, karena undang-undang menyatakan harus selesai 14 hari. MK menyelesaikan Pilpres baru Pileg,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Jika, mengacu pada jadwal gugatan PHPU 2019, maka pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

“Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan,-red), baru besok (Rabu pengajuan permohonan,-red). Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran,-red)” kata Fajar.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap. Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

“Permohonan sudah menjadi perkara tanggal 14 (Juni,-red). Baru sidang sampai 28 Juni,” kata Fajar.

Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

Baca: Prabowo-Sandi Masih Berpeluang Menang Pilpres, Tapi Ini Syaratnya Menurut Pengamat Politk

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Fajar Laksono mengatakan pasangan calon presiden-calon wakil presiden mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Untuk Pilpres, (legal standing,-red) pasangan calon. Karena ada dua, maka pemohon pasangan calon yang perolehan suara lebih sedikit,” kata Fajar.
Pada Pilpres 2019, terdapat dua pasangan capres-cawapres.

Yaitu, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, apabila pasangan calon itu berhalangan untuk hadir ke MK, maka dapat menunjuk penasihat hukum.

Selain itu, kata dia, dapat juga memanfaatkan sistem informasi pendaftaran berbasis elektronik yang sudah disediakan lembaga tersebut.

“Paslon yang datang bisa menunjuk kuasa (penasihat hukum,-red). Ada melalui sistem informasi pengajuan elektronik untuk mengantisipasi tenggat waktu,” kata dia.

Menurut dia, keberadaan sistem informasi pendaftaran berbasis elektronik dapat dipergunakan untuk mempermudah pemohon. Sehingga, dapat mengajukan permohonan tanpa datang langsung ke gedung MK.

“Calon pemohon (berdomisili,-red) jauh dari Jakarta. Mengajukan online, tenggat waktu bisa terantisipasi. Walaupun, ke sana lewat dari batas waktu,” tambahnya.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini sebuah langkah kemajuan, bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hasto Kristiyanto.

Karena itu, Sekjen PDIP ini menilai, melalui mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi sangat diperlukan. MK, kata Hasto, akan bersikap secara independen dalam mengambil keputusan gugatan Pemilu.

"Hakim mahkamah konstitusi memiliki sikap kenegarawanan. Sehingga, proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang," ujar Hasto.

Sementara itu Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi mengaku menghargai langkah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno yang bakal menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jokowi, langkah Prabowo -Sandiaga merupakan sebuah proses yang sesuai dengan konstitusi dan Undang-undang yang berlaku.

"Saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo dan Pak Sandi ke MK, karena memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki sangat menghargai," kata Jokowi. (Tribun Network/fel/fik/gle/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved