Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Masih Berpeluang Menang Pilpres, Tapi Ini Syaratnya Menurut Pengamat Politk
Pengamat Politik Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, capres-cawapres Prabowo-Sandiaga bisa memenangkan Pilpres 2019 jika 38 ribu TPS Batal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Politik Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, capres-cawapres Prabowo-Sandiaga bisa memenangkan Pilpres 2019 jika 38 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatalkan.
Sementara menurut Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade juga menyatakan hal itu mungkin terjadi.
Pendapat keduanya itu disampaikan di Kompas TV, Selasa (21/5/2019) sore tadi. Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Aiman Witjaksono selaku host menanyakan apakah mungkin tudingan kecurangan dari BPN Prabowo-Sandi bisa membalikkan keadaan.
"Jadi perbedaan suara sah itu diakibatkan jumlah suara tidak sah di pileg itu sangat besar, hampir sekitar 17 juta lebih sementara pilpres hanya 3 juta sekian, pilpres jauh lebih mudah untuk memilih hanya 2 pasangan," katanya.
Namun ia menyebut, membuktikan kecurangan di MK itu cukup sulit. "Untuk membuktikan kecurangan itu tidak mudah, kerena selisih 17 juta," ujarnya.
Baca: Fakta-fakta Pernyataan Prabowo Usai Pencoblosan hingga Pengumuman Hasil Pilpres: Klaim Menang 62%
Baca: Sempat Tolak Ajukan Gugatan ke MK, BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Legowo, Ini Pernyataanya
Baca: Polda Metro Jaya Tak Tega Nama Prabowo Dikaitkan Kasus Makar
Namun ia menyebut bukan tidak mungkin jika hitung-hitungan bisa mengubah siapa pemenang Pilpres 2019.
Ia pun membuat hitung-hitungan dengan jumlah selisih 17 juta antra kedua paslon.
"Nah selisih 17 juta itu kalau dibagi dua itu 8,5 juta, ya katakanlah memastikan itu memang akan mengubah hasil akhir, katakanlah diperlukan 9 juta suara, berarti berapa TPS itu yang dicurangi?," katanya.
"Kalau kita asumsikan bahwa rata-rata 1 TPS itu 237 orang, maka 9 juta dibagi 237 adalah sekitar 38 ribu TPS," kata Muhammad Qodari.
Namun ia menyebut, hal itu tak serta merta membuat Prabowo-Sandiaga menang.
Sebab, TPS yang dinyatakan curang di MK biasanya dilakukan pemungutan suara ulang.
"Dan kalaupun dibatalkan, saya tidak tahu apakah masih bisa dimungkinkan untuk diperintahkan pemilu ulang, sebab kalau ada TPS diputuskan curang, biasanya dilakukan pemilu ulang, dan hasilnya bisa beda atau sama. Sebab 38 ribu itu hampir 5 persen," katanya.
"(38 ribu TPS) 2 kali provinsi Sumatera Barat," kata Andre Roside.

Kemudian ia pun menanggapi hitung-hitungan dari Muhammad Qodari tersebut.
Ia menyebut, pihaknya sudah sejak awal mencurigai adanya DPT tuyul.