Sandiaga Sebut Ucapan Prabowo Terbukti: KPU Langgar Prosedur soal Situng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil Pemilu yang curang, hasil Pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa sistem perhitungan (Situng) melanggar aturan," ujar Sandiaga.
Temuan anomali tersebut diungkapkan Sandi telah disampaikan kepada KPU untuk dapat segera diperbaiki. Sehingga keinginan seluruh rakyat Indonesia atas Pemilu yang jujul dan adil terwujud nyata.
"Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki, mengkoreksi. Kita ingin Pemilu yang jujur dan adil," ujar Sandi.
"Dan kami juga meyakini bahwa masyarakat menginginkan Pemilu yang jujur dan adil, karena apa pun hasilnya, Pemilu yang jujur dan adil ini pasti akan diterima masyarakat," tambahnya.
Pemilu 2019, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) ditegaskan Sandi kini bukan lagi menyangkut tentang menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan pilar demokrasi bangsa.
"Karena bukan lagi tentang menang-kalah, saya menyampaikan apa yang pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa. Jadi, itu yang menjadi harapan kita ke depan, Insya Allah pemilu kita akan lebih baik ke depan," ujar Sandiaga.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Situng Pemilu Presiden 2019. Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah. "Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019. "Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslau adanya unsur TSM," katanya.
Andre berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih tersebut. BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf bila terbukti melakukan kecurangan. "Agar 01 didiskualifikasi," katanya.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan keputusan itu. Hal tersebut menunjukan bahwa metode KPU dalam proses penghitungan suara ada yang perlu diperbaiki.
"Kita enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Arya Sinulingga.
Politisi Perindo ini pun menjelaskan kalau penghitungan suara bukanlah keputusan secara resmi dari Pemilu. Melainkan proses penghitungan berjenjang, yakni dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.
"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer loh di bawahnya itu, situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," kata Arya. (Tribun Network/fik/yud/wly)