Sandiaga Sebut Ucapan Prabowo Terbukti: KPU Langgar Prosedur soal Situng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). KPU pun diminta segera menghentikan proses penginputan data di Situng usai keluarnya putusan Bawaslu tersebut.
"Sekarang kita tunggu saja reaksi dari KPU menjalankan rekomendasi itu atau menolak. Kalau menurut saya sebaiknya KPU demi marwah pemilu menuruti rekomendasi Bawaslu, kalau memang ternyata tidak sesuai aturan ya berhentilah toh ini Situng juga tidak dipakai kan bukan alat untuk pengampilan keputusan, keputusannya kan tetap hitung manual," ujar Pengamat Politik Hendri Satrio kepada Tribun, Kamis(16/5).
Hendri menjelaskan, putusan dari Bawaslu tersebut memang dampak besarnya adalah ke KPU. Karena lanjut dia, dalam memutuskan gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut, Bawaslu tidak memenangkan siapapun.
Bawaslu, kata Hendri, hanya mematuhi sistem yang sudah ada. "Jadi aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Itu yang dia koreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslunya," ujar Hendri.
Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng. "Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng. Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
KPU RI menilai putusan Bawaslu RI sudah cukup adil soal pelanggaran prosedural terkait penginputan Situng yang mereka lakukan. Malah, putusan Bawaslu yang hanya meminta perbaikan kinerja dalam input Situng, dan tidak menghentikan prosesnya, adalah bagian terhadap dukungan keterbukaan yang sejalan dengan KPU RI.
"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Nah Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
Pramono menjelaskan, perintah dalam amar putusan Bawaslu untuk memperbaiki kinerja dan kesalahan-kesalahan data dalam Situng siap mereka jalankan. Dirinya juga berterima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat keputusan secara adil dan bijaksana.
"Amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk memperbaiki, di situ memang sebenarnya sama, KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input, kami perbaiki," ujar Pramono.
"Selama ini mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," tambah Pramono.
Sementara itu calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan pernyataan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto yang menolak seluruh hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) curang dibuktikan oleh keluarnya putusan Bawaslu.
Menurutnya, pernyataan Prabowo yang semula menuai polemik di masyarakat justru dibenarkan oleh pihak Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran dalam Situng KPU. Diketahui sistem perhitungan dalam Situng KPU menyalahi aturan.
"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil Pemilu yang curang, hasil Pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa sistem perhitungan (Situng) melanggar aturan," ujar Sandiaga.
Temuan anomali tersebut diungkapkan Sandi telah disampaikan kepada KPU untuk dapat segera diperbaiki. Sehingga keinginan seluruh rakyat Indonesia atas Pemilu yang jujul dan adil terwujud nyata.
"Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki, mengkoreksi. Kita ingin Pemilu yang jujur dan adil," ujar Sandi.
"Dan kami juga meyakini bahwa masyarakat menginginkan Pemilu yang jujur dan adil, karena apa pun hasilnya, Pemilu yang jujur dan adil ini pasti akan diterima masyarakat," tambahnya.
Pemilu 2019, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) ditegaskan Sandi kini bukan lagi menyangkut tentang menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan pilar demokrasi bangsa.
"Karena bukan lagi tentang menang-kalah, saya menyampaikan apa yang pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa. Jadi, itu yang menjadi harapan kita ke depan, Insya Allah pemilu kita akan lebih baik ke depan," ujar Sandiaga.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Situng Pemilu Presiden 2019. Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah. "Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019. "Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslau adanya unsur TSM," katanya.
Andre berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih tersebut. BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf bila terbukti melakukan kecurangan. "Agar 01 didiskualifikasi," katanya.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan keputusan itu. Hal tersebut menunjukan bahwa metode KPU dalam proses penghitungan suara ada yang perlu diperbaiki.
"Kita enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Arya Sinulingga.
Politisi Perindo ini pun menjelaskan kalau penghitungan suara bukanlah keputusan secara resmi dari Pemilu. Melainkan proses penghitungan berjenjang, yakni dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.
"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer loh di bawahnya itu, situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," kata Arya. (Tribun Network/fik/yud/wly)