Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPN: Prabowo Menang 54,24 Persen, Ini Hitungannya

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama dengan badan pemenangan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Medan
Kolase Prabowo & Jokowi 

27. Nusa Tenggara Timur 57,33 42,67

28. Bali 78,64 21,36

29. Banten 35,76 64,24

30. Jawa Timur 48,60 51,40

31. DI Yogyakarta 58,11 41,89

32. Jawa Tengah 76,57 23,43

33. Jawa Barat 35,24 64,75

Kubu Prabowo Ogah Gugat Hasil Pilpres ke MK

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.

Pada Pilpres 2014 lalu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres. "Jadi MK saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu  dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," tambah Fadli.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Fadli berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.

"Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," pungkasnya.

Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa alasan untuk tidak mengajukan sengketa pilpres ke MK karena ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia. “Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya.

Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan. Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.

“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sementara itu ‎Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi turut bersuara soal Prabowo yang dengan tegas menolak hasil penghitungan KPU karena dinilai penuh dengan kecurangan. Merespon itu, menurut Jokowi, baiknya semua pihak menyerahkan semua proses perhitungan pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Ya kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara yang punya kewenangan adalah KPU. Jadi serahkan ke KPU," ujar Jokowi. Jokowi juga meminta masyarakat turut serta mempercayai pemilu. Kalaupun ada kecurangan, semuanya sudah ada jalur dan mekanismenya. "Semua kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh Undang-Undang. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi‎," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, BPN Prabowo-Sandi memiliki hak menolak hasil perhitungan Pemilu 2019. Namun, Titi menyebut, penolakan dan keberatan soal perhitungan bisa di selesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Kerangka UU Pemilu kita mengatur para pihak yang keberatan terhadap hasil pemilu bisa menempuh langkah-langkah hukum untuk mengajukan upaya hukum," kata Titi Anggraini.

Titi mencontohkan, terkait keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu bisa diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika setelah hasil ditetapkan oleh KPU, pihak keberatan bisa mengajukan keberatan dan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa perselisihan hasil pemilu. Titi menilai hal itu sangat penting karena menjasi sarana publik bisa mendapat pendidikan dan pelajaran politik atas proses demokrasi yang berlangsung.

Karena, memang Pemilu merupakan instrumen demokrasi yang diselenggarakan berdasarkan konstitusi dan supremasi hukum. "Karena jangan sampai kemudian penolakan lalu juga keberatan itu tidak dipahami secara tidak proposional oleh publik sehingga ada benturan ataupun keterbelahan dimasyarakat, itu tidak produktif atau bisa dibilang kontraproduktif bagi proses demokrasi kita," jelas Titi Anggraini.

Ia juga menyoti penolakan hasil perhitungan oleh BPN Prabowo-Sandi merupakan bentuk kritikan kepada KPU dan Bawaslu agar terus bekerja secara terbuka, transparan dan akuntabel. Sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik.

"Tantangan bagi KPU untuk menjalankan pemilu yang ada secara profesional dan berintegritas meskipun keabsahan pemilu tidak bergantung pada pengakuan atau penerimaan peserta pemilu, tetapi tetap saja mereka harus menunjukan kinerja mereka yang paling baik dan profesional, terbaik dan berintegritas," tutup Titi. (Tribun Network/fik/sen/zal/wly/vvc)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved