Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPN: Prabowo Menang 54,24 Persen, Ini Hitungannya

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama dengan badan pemenangan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Medan
Kolase Prabowo & Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama dengan badan pemenangan mereka, menolak hasil perhitungan suara pemilu presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, meminta perhitungan dihentikan. BPN katanya, telah mengirim surat kepada KPU untuk meminta dan mendesak agar menghentikan sistem perhitungan suara di KPU. Sebab pemilu telah berjalan curang.

Sementara Sandiaga Uno, menyinggung persoalan politik uang hingga pejabat yang diduga terlibat memenangkan calon tertentu. Dia juga curiga ada dugaan pelibatan pejabat tinggi BUMN memenangkan paslon tertentu.

"Penjuru tanah air, masyarakat disuguhi cerita tsunami amplop politik uang yang dikawal aparat keamanan. Rakyat sebagai pemilih kedaulatan dipaksa atau setengah dipaksa memilih yang memberikan iming-iming uang," kata Sandi.

Sandi menyebut ada juga kepala desa dan aparat yang digerakkan pasangan calon tertentu dengan ancaman. Kemudian Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah dan tak ada solusi. Kotak suara mudah dijebol, dibakar, hingga terkena banjir. Sandi mengkritisi kesalahan dalam situng KPU. Ada puluhan ribu kekeliruan, tapi tetap dipergunakan dengan alasan situng bukan untuk tentukan hasil akhir.

"Sebanyak 6,5 juta orang tak memperoleh undangan pemilih, intimidasi saksi pasangan 02 di daerah tertentu. Ini sebabkan perolehan kami nol," kata Sandi.
Hal yang sama juga disampaikan Prabowo Subianto. Dia akan terus memperjuangkan keadilan demi rakyat Indonesia. Disinggung juga soal banyaknya kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2019. Prabowo akan mengumpulkan tim ahli dan tim hukum, dan rencananya dia akan menulis surat wasiat apabila terjadi kemungkinan terburuk.

Menurut Prabowo, Pemerintah tidak perlu menakut-nakuti rakyat dengan tuduhan makar. Sebab diantara rakyat yang memperjuangkan keadilan, terdapat Jenderal yang dahulu membela NKRI sehingga tidak mungkin dituduh makar.

"Enggak usah nakut-nakuti kita dengan makar-makar. Orang-orang ini bukan makar, jenderal-jenderal ini sudah mempertaruhkan nyawanya sejak lama, mereka tidak makar. kita membela bangsa dan negara republik indonesia. Jangan takut-takuti kita dengan senjata yang diberikan oleh rakyat," ujarnya

Prabowo masih menunggu itikad baik dari pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyadari kesalahannya. Menurut Prabowo, saat ini kedaulatan ada di tangan rakyat.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengumpulan data form C1 oleh tim IT BPN Prabowo Sandi, dipastikan kalau pasangan kubu 02 menang dengan raihan suara 54,42 persen.

Menurut anggota tim IT BPN Prabowo-Sandi, Laode Kamaludin, berdasarkan data tanpa kecurangan mereka miliki, pada jam 12.00 WIB, Selasa 14 Mei 2019, pasangan Prabowo-Sandi telah mengumpulkan 48 juta suara. Sementera Jokowi memperolah 44,24 persen atau sekitar 39 juta suara.

Angka itu berasal dari data total TPS 51 persen lebih. Ia mengklaim bagi ahli statistik angka ini sudah valid. Ia menambahkan data C1 yang dihitungnya sudah diverifikasi dan divalidasi. Meski masih berjalan, tapi bisa dipertanggungjawabkan.

Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kalau ada yang menuding ini hoax, maka ia menantang adu data.
"Jadi kalau ada yang bilang hoaks, ini waktunya kita berdebat, adu data jangan sampai ini semua ditangkap karena dianggap menebar hoaks," kata Dahnil.

Hasil Pilpres Versi Real Caount KPU RI

Nasional
Jokowi-Ma'ruf 56,21% (71.803.547)
Prabowo-Sandi 43,79% (55.932.170)
15 Mei 2019 18:00:03, 678.230 dari 813.350 TPS (83,39%)

Jakarta
Jokowi-Ma'ruf 52,55% (2.117.847)
Prabowo-Sandi 47,45% (1.912.268)
15 Mei 2019 18:15:03, 18.504 dari 29.063 TPS (63,67%)

Sulut
Jokowi-Ma'ruf 77,24% (1.113.792)
Prabowo-Sandi 22,76% (328.149)
15 Mei 2019 18:15:03 7.116 dari 7.826 TPS (90,93%)

DATA IT BPN SELASA 14 MEI 2019 PUKUL 17.00 WIB:

Jokowi-Amin (%) Prabowo-Sandi (%)

1. DKI Jakarta 43,97 56,03

2. Kepulauan Riau 43,63 56,37

3. Bangka Belitung 39,51 60,49

4. Lampung 38,41 61,59

5. Bengkulu 35,93 64,07

6. Sumatera Selatan 33,65 66,35

7. Jambi 29,22 70,78

8. Riau 22,62 77,38

9. Sumatera Barat 11,28 88,72

10. Sumatera Utara 29,74 70,26

11. Aceh 16,43 83,57

12. Papua 41,97 58,03

13. Papua Barat 40,61 59,39

14. Maluku Utara 30,59 69,41

15. Maluku 20,63 79,37

16. Sulawesi Barat 49,18 50,82

17. Gorontalo 33,51 66,49

18. Sulawesi Tenggara 32,75 67,25

19. Sulawesi Selatan 31,78 68,22

20. Sulawesi Tengah 38,56 61,44

21. Sulawesi Utara 63,48 36,52

22. Kalimantan Utara 56,09 43,91

23. Kalimantan Timur 43,65 56,35

24. Kalimantan Selatan 28,61 71,39

25. Kalimantan Tengah 38,20 61,80

26. Kalimantan Barat 31,92 68,08

27. Nusa Tenggara Timur 57,33 42,67

28. Bali 78,64 21,36

29. Banten 35,76 64,24

30. Jawa Timur 48,60 51,40

31. DI Yogyakarta 58,11 41,89

32. Jawa Tengah 76,57 23,43

33. Jawa Barat 35,24 64,75

Kubu Prabowo Ogah Gugat Hasil Pilpres ke MK

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.

Pada Pilpres 2014 lalu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres. "Jadi MK saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu  dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," tambah Fadli.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Fadli berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.

"Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," pungkasnya.

Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa alasan untuk tidak mengajukan sengketa pilpres ke MK karena ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia. “Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya.

Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan. Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.

“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sementara itu ‎Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi turut bersuara soal Prabowo yang dengan tegas menolak hasil penghitungan KPU karena dinilai penuh dengan kecurangan. Merespon itu, menurut Jokowi, baiknya semua pihak menyerahkan semua proses perhitungan pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Ya kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara yang punya kewenangan adalah KPU. Jadi serahkan ke KPU," ujar Jokowi. Jokowi juga meminta masyarakat turut serta mempercayai pemilu. Kalaupun ada kecurangan, semuanya sudah ada jalur dan mekanismenya. "Semua kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh Undang-Undang. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi‎," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, BPN Prabowo-Sandi memiliki hak menolak hasil perhitungan Pemilu 2019. Namun, Titi menyebut, penolakan dan keberatan soal perhitungan bisa di selesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Kerangka UU Pemilu kita mengatur para pihak yang keberatan terhadap hasil pemilu bisa menempuh langkah-langkah hukum untuk mengajukan upaya hukum," kata Titi Anggraini.

Titi mencontohkan, terkait keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu bisa diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika setelah hasil ditetapkan oleh KPU, pihak keberatan bisa mengajukan keberatan dan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa perselisihan hasil pemilu. Titi menilai hal itu sangat penting karena menjasi sarana publik bisa mendapat pendidikan dan pelajaran politik atas proses demokrasi yang berlangsung.

Karena, memang Pemilu merupakan instrumen demokrasi yang diselenggarakan berdasarkan konstitusi dan supremasi hukum. "Karena jangan sampai kemudian penolakan lalu juga keberatan itu tidak dipahami secara tidak proposional oleh publik sehingga ada benturan ataupun keterbelahan dimasyarakat, itu tidak produktif atau bisa dibilang kontraproduktif bagi proses demokrasi kita," jelas Titi Anggraini.

Ia juga menyoti penolakan hasil perhitungan oleh BPN Prabowo-Sandi merupakan bentuk kritikan kepada KPU dan Bawaslu agar terus bekerja secara terbuka, transparan dan akuntabel. Sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik.

"Tantangan bagi KPU untuk menjalankan pemilu yang ada secara profesional dan berintegritas meskipun keabsahan pemilu tidak bergantung pada pengakuan atau penerimaan peserta pemilu, tetapi tetap saja mereka harus menunjukan kinerja mereka yang paling baik dan profesional, terbaik dan berintegritas," tutup Titi. (Tribun Network/fik/sen/zal/wly/vvc)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved