Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Bukan Perwakilan Seluruh Ulama Indonesia, Sikapi Hasil Ijtima Ulama III, MUI: Menentang UU

Yusnar Yusuf menjelaskan, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Ada Apa? 1500 Ulama & Tokoh Bahas Kecurangan Pemilu di Ijtima Ulama III 

Mahkamah Konstitusi, akhirnya menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Sebelum membuat putusan, Mahkamah terlebih dulu membuat konklusi dari setiap pokok-pokok permohonan yang sudah ditolak.

Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva.

Baca: Ketua MUI Mitra: Pemilu Sudah Berjalan Kondusif

Baca: Sudah Terprediksi, Penyebab Ahmad Dhani Gagal ke Senayan, Senior Tetap yang Juara

Tautan: http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/03/mui-tanggapi-hasil-ijtima-ulama-jilid-tiga-belum-ada-keputusan-kok-sudah-imbau-diskualifikasi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved