Berikut Tiga Jenis Serangan yang Dilancarkan Hacker kepada Server KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar website mereka diretas. Dugaan itu berawal saat situs KPU karena tidak bisa diakses
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar website mereka diretas.
Dugaan itu berawal saat situs KPU down atau stuck, karena tidak bisa diakses oleh publik dalam beberapa waktu.
Katanya, hal itu terjadi karena tingginya animo masyarakat mengakses situs KPU dalam satu waktu.
Sebab, tercatat ada 150 ribu viewers mengakses situs KPU hingga hari ini.
Meski sudah diluruskan, bukan berarti situs KPU jauh dari ancaman.
Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan, beberapa kali server KPU diserang hacker.
Namun, sejauh ini serangan-serangan itu masih bisa diatasi oleh tim teknis KPU.
"Memang ada upaya untuk menyerang situs atau server KPU, namun sampai sekarang bisa ditangani oleh tim teknis kami," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019) malam.
Ia mengungkap, server KPU paling sering mendapat serangan lewat tiga jenis serangan, antara lain DDos, Deface, dan SQL Injection.
Jenis serangan DDoS membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan. DDoS adalah teknik serangan favorit para hacker.
Selain itu, ada pula deface, yakni teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, yang dilakukan karena ada lubang di sistem sekuriti sebuah aplikasi.
Tujuannya, mengubah tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki si defacer.
Selanjutnya adalah jenis serangan SQL Injection. Serangan ini adalah jenis aksi hacking pada keamanan komputer, di mana penyerang bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem, memanfaatkan celah keamanan.
Terhadap dampak yang ditimbulkan dari serangan para hacker tadi, Viryan enggan mengomentarinya. Yang mau ia tekankan adalah, situs KPU hingga kini masih bisa melayani masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait Pemilu.
"Hal semacam itu terjadi, namun alhamdulillah sampai hari ini bisa kita pastikan server dan web KPU masih bisa diakses oleh publik dan melayani kebutuhan masyarakat terkait informasi Pemilu," paparnya.