Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut Tiga Jenis Serangan yang Dilancarkan Hacker kepada Server KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar website mereka diretas. Dugaan itu berawal saat situs KPU karena tidak bisa diakses

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jateng
Hacker 

"Parah atau tidak, poinnya adalah server dan situs KPU masih bisa melayani," imbuhnya.

Hoaks Server Disetting

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pemilik akun media sosial yang mengunggah video dan tulisan berisi tudingan KPU memiliki server di luar negeri yang di-setting atau diatur untuk memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin, pada Pilpres 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka berinisial EW yang merupakan buzzer, dan RD yang merupakan seorang dokter sekaligus ibu rumah tangga.

Dedi mengatakan EW ditangkap di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (7/4/2019) dini hari, sedangkan RD ditangkap di Lampung.

Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai buzzer dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikannya di Mabes Polri Jakarta Selatan pada saat konferensi pers pada Senin (8/4/2019).

"Untuk inisial tersangka yang saat ini kita hadirkan atas nama EW. Dia memiliki akun @ekowboy. Akun twitternya ngelink juga dengan babe.com. Yang bersangkutan memiliki follower cukup banyak," kata Dedi.

"EW ini ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur. Satu lagi berinisial RD saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Lampung. Untuk RD, menggunakan FB," sambungnya.

Dedi mengatakan, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Suber Bareskrim Polri.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain ponsel dan sim card pribadi yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita hoaks tersebut.

"Keduanya dikenakan pasal 45 ayat 3 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, dan Pasal 14 ayat 1 UU 1946. Ancaman hukumannya empat tahun," kata Dedi.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan dua tersangka sengaja menyebar informasi tanpa klarifikasi lebih dulu.

"Sementara ini yang bersangkutan tidak mengklarifikasi dulu kabar. Jadi ketika menerima berita keduanya langsung mengunggah ke medsosnya," kata Dani.

Namun, ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki hubungan antara keduanya meski keduanya mengaku tidak mengenal satu sama lain.

"Untuk korelasi sementara masih kita lakukan penyelidikan karena yang satu ditangkap di wilayah Ciracas dan yang satu di wilayah Lampung. Untuk pengakuannya sampai saat ini keduanya mengaku tidak saling mengenal satu sama lain," kata Dani.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved