Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu

Kapolri Jenderal Tito Karnavian Warning Kepada Seluruh Kapolda pasca Pemungutan Suara Pemilu 2019

Kapolri meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Seluruh respons atas Pemilu harus dilakukan sesuai konstitusi

Istimewa
5152577 

Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," tegas Kapolri.

Kapolri mengingatkan siapapun yang terpilih sebagai pemimpin nantinya, kata Kapolri, mendapat legitimasi yang kuat.

Kapolri mengatakan, partisipasi pemilih dalam Pemilu kemarin sangat tinggi.

Partisipasi tersebut salah satu yang tertinggi pascareformasi.

Setidaknya, kata Kapolri, sekitar 80 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 190 juta menggunakan hak pilihnya.

"Jadi siapapun yang terpilih mendapat legitimasi yang sangat tinggi. Langkah inkonstitusional melawan kehendak rakyat, itu sama saja menghianati keinginan rakyat," kata Kapolri.

Kapolri menegaskan, Polri bersama TNI sudah sepakat untuk menindak segala upaya inkonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengingatkan, pihaknya mampu mendeteksi jika ada gerakan-gerakan inkonstitusional. Kapolri memastikan pihaknya akan menindak sesuai aturan.

Demokrat Beda Sikap

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan partainya menghormati klaim kemenangan yang disampaikan capres yang diusungnya, Prabowo Subianto.

Meski demikian, Amir mmengatakan, Demokrat tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi suara Pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Amir mengatakan, KPU merupakan lembaga yang berwenang untuk mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara.

"Saya menghargai kalau Pak Prabowo berpendapat seperti itu. Tetapi kami berpegang kepada undang-undang. Dan semua proses atau keberatan apapun, itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Yang berwenang itu siapa," ujar Amir kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

Ia pun enggan menanggapi hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei yang menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Baca: Ingin Punya Pacar Penyabar? 5 Zodiak Ini Tetap Sabar Hadapi Rumitnya Dunia Cewek

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved