Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu

Kapolri Jenderal Tito Karnavian Warning Kepada Seluruh Kapolda pasca Pemungutan Suara Pemilu 2019

Kapolri meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Seluruh respons atas Pemilu harus dilakukan sesuai konstitusi

Istimewa
5152577 

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, aparat keamanan tidak akan memberi toleransi atas tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat dalam menyikapi Pemilu 2019.

TNI dan Polri akan menjaga stabilitas keamanan hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu 2019.

"Kami tidak akan mentolerir dan menindak tegas semua upaya yang akan menggangu ketertiban masyarakat serta aksi-aksi inkonstitusional yang merusak proses demokrasi," kata Panglima TNI dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Dalam jumpa pers tersebut, Panglima TNI didampingi Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian dan para pejabat TNI-Polri.

Panglima TNI juga berterima kasih kepada seluruh prajurit TNI-Polri dan semua pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaran Pemilu Serentak, Rabu (17/4/2019).

''Akhirnya, pemilu berjalan aman, damai, dan lancar.

"NKRI" ucap Panglima TNI. "Harga mati," jawab para pejabat TNI-Polri.

Senada Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta tidak ada mobilisasi massa menyikapi pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (18/4/2019).

Kapolri meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Seluruh respons atas Pemilu harus dilakukan sesuai konstitusi.

Hal itu disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

"Kami menghimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan mobilisasi, baik mobilisasi merayakan kemenangan atau mobilisasi ketidakpuasan," kata Kapolri.

"Saya sudah perintahkan kepada seluruh kapolda untuk melakukan hal yang sama," kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional.

Baca: Caleg yang Stres di Pemilu 2019, BPJS Akan Tanggung Pengobatannya?

Misal, jika ada dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.

Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved