Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Umumkan Hasil Quick Count sebelum Pukul 15.00, Lembaga Survei Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menegaskan lembaga survei baru dapat mengumumkan hasil hitung cepat

Editor: Rhendi Umar
Lampost.co/Google
Ilustrasi Quick Count 

Putusan itu menegaskan aturan publikasi quick count tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

BERITA POPULER:

Baca: Guru Honorer Sudah 4 Kali Berhubungan Intim dengan Pelaku, Aksi ke-4 Kali Ternyata Berujung Maut!

Baca: Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Survei, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Hasil Pukul 16.00 WIB

Baca: Cemburu Pacar Sejenis Cintai Orang Lain, Lelaki Ini Bunuh Korban dan Buang Jasad ke Semak-Semak

TONTON JUGA

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Lembaga Survei Bisa Dipidana jika Umumkan Hasil Quick Count sebelum Pukul 15.00, Ini Penjelasan KPU

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved