Umumkan Hasil Quick Count sebelum Pukul 15.00, Lembaga Survei Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menegaskan lembaga survei baru dapat mengumumkan hasil hitung cepat
Putusan itu menegaskan aturan publikasi quick count tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
BERITA POPULER:
Baca: Guru Honorer Sudah 4 Kali Berhubungan Intim dengan Pelaku, Aksi ke-4 Kali Ternyata Berujung Maut!
Baca: Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Survei, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Hasil Pukul 16.00 WIB
Baca: Cemburu Pacar Sejenis Cintai Orang Lain, Lelaki Ini Bunuh Korban dan Buang Jasad ke Semak-Semak
TONTON JUGA
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Lembaga Survei Bisa Dipidana jika Umumkan Hasil Quick Count sebelum Pukul 15.00, Ini Penjelasan KPU