Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Cara Mencoblos Agar Suara Kamu Sah, Ada Lima Warna Surat Suara, Rusak Minta Ganti

Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.

Editor:
BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

5. Selasai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

Cukup mudah. Untuk itu tentukan pilihan pada Rabu 17 April 2019.

Berita Populer: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019, http://www.tribunnews.com/section/2019/04/10/ini-tata-cara-mencoblos-surat-suara-agar-suaramu-sah-di-pemilu-2019?page=4.

Penulis: Sri Juliati 
Editor: Fathul Amanah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved