Pemilu 2019
Cara Mencoblos Agar Suara Kamu Sah, Ada Lima Warna Surat Suara, Rusak Minta Ganti
Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2019, yaitu Rabu, 17 April 2019, datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya. Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau. Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Baca: KPU Salurkan Logistik ke Kepulauan
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.