Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gerindra Salahkan Kampanye Pemilu: Jadi Partai Paling Tidak Patuh Serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fraksi Partai Gerindra menjadi yang tidak patuh melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon 

Kepatuhan: 65,12%

6. Fraksi Partai Hanura

Wajib Lapor: 15

Sudah Lapor: 7

Tepat Waktu: 6

Terlambat: 1

Belum Lapor: 8

Kepatuhan: 46,67%

7. Fraksi PKS

Wajib Lapor: 39

Sudah Lapor: 26

Tepat Waktu: 26

Terlambat: 0

Belum Lapor: 13

Kepatuhan: 66,67%

8. Fraksi PKB

Wajib Lapor: 46

Sudah Lapor: 33

Tepat Waktu: 31

Terlambat: 2

Belum Lapor: 13

Kepatuhan: 71,74%

9. Fraksi Partai Nasdem

Wajib Lapor: 36

Sudah Lapor: 32

Tepat Waktu: 28

Terlambat: 4

Belum Lapor: 4

Kepatuhan: 88,89%

10. Fraksi PPP

Wajib Lapor: 38

Sudah Lapor: 31

Tepat Waktu: 30

Terlambat: 1

Belum Lapor: 7

Kepatuhan: 81,58%

11. Pimpinan Tertinggi

Wajib Lapor: 1

Sudah Lapor: 1

Tepat Waktu: 1

Terlambat: 0

Belum Lapor: 0

Kepatuhan: 100%

12. Wakil Pimpinan

Wajib Lapor: 5

Sudah Lapor: 3

Tepat Waktu: 3

Terlambat: 0

Belum Lapor: 2

Kepatuhan: 60%

Partai Golkar mengimbau para calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini sedang menjabat sebagai pejabat negara, untuk segera melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Tentunya kami mengimbau, mengingatkan kader kita," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Lodewijk meyakini, caleg Golkar yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara dan maju kembali, akan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Apalagi, LHKPN salah satu syarat untuk dilantik. "Saya pikir enggak masalah, kita selalu ingatkan karena itu persyaratan mau dilantik atau tidak," ucapnya.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego mengapresiasi KPK bekerjasama dengan KPU merilis nama-nama para wakil rakyat yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode tahun 2018. Apalagi KPK mengajak masyarakat melakukan pengecekan melalui situs kpk.go.id/id/pantau-lhkpn, sebelum memilih Calon Legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.  

Menurut Indria Samego, rilis nama-nama para wakil rakyat yang tak taat hukum melaporkan LHKPN ini bisa menjadi penilaian tersendiri bagi pemilih untuk memilih wakilnya di parlemen untuk periode 2019-2024. "Paling tidak, pemilih jadi tahu kelakuan calon yang akan dipilih," ujar Indria Samego.

Karena dia yakin, masyarakat akan menjatuhkan pilihannya kepada Caleg yang patuh melaporkan LHKPN untuk mencegah terjadinya kasus korupsi. "Hanya yang taat aturan saja caleg yang bisa diharapkan. Walau gak mustahil bahwa mereka akan korup juga jika kekuasaan dan duit sudah di tangan," tegas Indria Samego.

Terkait sejauh mana efektifitas rilis LHKPN KPK, dia menilai, itu diserahkan kepada masyarakat dalam menimbang Caleg yang akan dipilihnya pada 17 April mendatang. "Soal efektivitasnya, tergantung pada pemilih juga. Apakah mereka menganggap penting gak soal ketaatan pada hukum," paparnya.(Tribun Network/fik/sen/mal/ham/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved