Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gerindra Salahkan Kampanye Pemilu: Jadi Partai Paling Tidak Patuh Serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fraksi Partai Gerindra menjadi yang tidak patuh melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fraksi Partai Gerindra menjadi yang tidak patuh melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) periode tahun 2018 dibanding fraksi lain di DPR RI dengan tingkat kepatuhan 39,13 persen saja. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 membuat anggota Fraksi Gerindra tak sempat untuk melaporkan ke KPK.

“Sayang momennya bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2019 sehingga banyak anggota kami yang tidak sempat karena sedang ada di daerah pemilihan, ada yang reses, ada yang kampanye,” ujar Fadli.

Fadli menilai dengan kesibukan saat ini angka 39,13 persen sudah menunjukkan kepatuhan anggota DPR RI untuk melapor LHKPN. “Saya yakin teman-teman sudah membuat tapi belum sempat mengirim, kita semua patuh dengan itu kok,” pungkas Fadli.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan LHKPN hanya wajib dilaporkan anggota Dewan tiap lima tahun sekali. LHKPN berfungsi untuk mengetahui kewajaran harta kekayaan yang dimiliki pejabat publik. Dia mengatakan hal itu bisa dilihat ketika anggota Dewan menyetorkan laporan sebelum dan sesudah menjabat.

"Itu kan untuk mengetahui perubahan signifikan yang terkait dengan jabatan. Apakah tambah kaya atau miskin. Kalau tambah kaya, sumbernya dari mana, apakah wajar, atau ada usaha lain. Kan itu prinsipnya yang ingin diketahui lewat LHKPN," ujar Ahmad Riza Patria.

Riza pun menegaskan dirinya sudah menyetorkan LHKPN dan SPT pajak tahun 2018. Batas penyetoran LHKPN berakhir pada 31 Maret 2019. "Saya laporan pajak sudah. LHKPN juga sudah, harusnya sudah masuk. Nanti saya cek juga, harusnya sudah masuk. Tapi yang paling penting itu laporan lima tahunan," kata dia.

KPK resmi merilis tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode tahun 2018. Salah satu yang jadi sorotan adalah statistik per fraksi di DPR. Dari data KPK per 8 April, Gerindra jadi partai yang paling tidak patuh dengan angka 39,13%, sementara Partai Nasdem jadi yang terpatuh, 88,89%.

Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur PP LHKPN Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa KPK memang menyasar poin yang selama ini paling lemah, yaitu korupsi di partai politik. Menurutnya, momen pemilu merupakan waktu yang pas untuk melakukan perbaikan di tubuh parpol, terutama dalam poin kaderisasi.

"Karena hampir semua yang maju ini kecuali DPD kan sebenernya diendorse partai masing-masing. Oleh karena itu KPK melihat instrumen laporan harta kekayaan ini sebagai instrumen penting," kata Pahala.

Berikut data statistik kepatuhan LHKPN per fraksi di DPR periodik 2018:

1. Fraksi PAN

Wajib Lapor: 46

Sudah Lapor: 28

Tepat Waktu: 28

Terlambat: 0

Belum Lapor: 18

Kepatuhan: 60,87%

 

2. Fraksi PDI-P

Wajib Lapor: 108

Sudah Lapor: 72

Tepat Waktu: 69

Terlambat: 3

Belum Lapor: 36

Kepatuhan: 66,67%

3. Fraksi Partai Demokrat

Wajib Lapor: 61

Sudah Lapor: 35

Tepat Waktu: 30

Terlambat: 5

Belum Lapor: 26

Kepatuhan: 57,38%

4. Fraksi Partai Gerindra

Wajib Lapor: 69

Sudah Lapor: 27

Tepat Waktu: 22

Terlambat: 5

Belum Lapor: 42

Kepatuhan: 39,13%

5. Fraksi Partai Golkar

Wajib Lapor: 86

Sudah Lapor: 56

Tepat Waktu: 51

Terlambat: 5

Belum Lapor: 30

Kepatuhan: 65,12%

6. Fraksi Partai Hanura

Wajib Lapor: 15

Sudah Lapor: 7

Tepat Waktu: 6

Terlambat: 1

Belum Lapor: 8

Kepatuhan: 46,67%

7. Fraksi PKS

Wajib Lapor: 39

Sudah Lapor: 26

Tepat Waktu: 26

Terlambat: 0

Belum Lapor: 13

Kepatuhan: 66,67%

8. Fraksi PKB

Wajib Lapor: 46

Sudah Lapor: 33

Tepat Waktu: 31

Terlambat: 2

Belum Lapor: 13

Kepatuhan: 71,74%

9. Fraksi Partai Nasdem

Wajib Lapor: 36

Sudah Lapor: 32

Tepat Waktu: 28

Terlambat: 4

Belum Lapor: 4

Kepatuhan: 88,89%

10. Fraksi PPP

Wajib Lapor: 38

Sudah Lapor: 31

Tepat Waktu: 30

Terlambat: 1

Belum Lapor: 7

Kepatuhan: 81,58%

11. Pimpinan Tertinggi

Wajib Lapor: 1

Sudah Lapor: 1

Tepat Waktu: 1

Terlambat: 0

Belum Lapor: 0

Kepatuhan: 100%

12. Wakil Pimpinan

Wajib Lapor: 5

Sudah Lapor: 3

Tepat Waktu: 3

Terlambat: 0

Belum Lapor: 2

Kepatuhan: 60%

Partai Golkar mengimbau para calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini sedang menjabat sebagai pejabat negara, untuk segera melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Tentunya kami mengimbau, mengingatkan kader kita," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Lodewijk meyakini, caleg Golkar yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara dan maju kembali, akan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Apalagi, LHKPN salah satu syarat untuk dilantik. "Saya pikir enggak masalah, kita selalu ingatkan karena itu persyaratan mau dilantik atau tidak," ucapnya.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego mengapresiasi KPK bekerjasama dengan KPU merilis nama-nama para wakil rakyat yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode tahun 2018. Apalagi KPK mengajak masyarakat melakukan pengecekan melalui situs kpk.go.id/id/pantau-lhkpn, sebelum memilih Calon Legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.  

Menurut Indria Samego, rilis nama-nama para wakil rakyat yang tak taat hukum melaporkan LHKPN ini bisa menjadi penilaian tersendiri bagi pemilih untuk memilih wakilnya di parlemen untuk periode 2019-2024. "Paling tidak, pemilih jadi tahu kelakuan calon yang akan dipilih," ujar Indria Samego.

Karena dia yakin, masyarakat akan menjatuhkan pilihannya kepada Caleg yang patuh melaporkan LHKPN untuk mencegah terjadinya kasus korupsi. "Hanya yang taat aturan saja caleg yang bisa diharapkan. Walau gak mustahil bahwa mereka akan korup juga jika kekuasaan dan duit sudah di tangan," tegas Indria Samego.

Terkait sejauh mana efektifitas rilis LHKPN KPK, dia menilai, itu diserahkan kepada masyarakat dalam menimbang Caleg yang akan dipilihnya pada 17 April mendatang. "Soal efektivitasnya, tergantung pada pemilih juga. Apakah mereka menganggap penting gak soal ketaatan pada hukum," paparnya.(Tribun Network/fik/sen/mal/ham/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved