Hotline Public Service
Ada Putusan Baru Mahkamah Konstitusi, Saya Ingin Pindah Memilih ke Manado, Bagaimana Caranya?
Terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi soal daftar pemilih, apakah saya masih bisa mengurus pindah memilih dari Gorontalo ke Manado?
Penulis: Ryo_Noor | Editor: maximus conterius
Pertanyaan:
HALO KPU. Terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi soal daftar pemilih, apakah saya masih bisa mengurus pindah memilih dari Gorontalo ke Manado. Bagaimana caranya? Terima kasih.
Pengirim: 082151100806
Jawaban:
TERIMA kasih. Tindak lanjut putusan MK layanan pindah memilih diperpanjang sampai dengan 7 hari menjelang hari H atau sampai dengan tanggal 10 April 2019 pukul 16.00. KPU akan mengakomodasi pindah memilih dengan kondisi tertentu, yaitu:
1. Mengalami sakit;
2. Tertimpa bencana alam;
3. Menjadi tahanan karena tindak pidana;
4. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara (dibuktikan dengan surat tugas).
Lanny Ointoe
Komisioner KPU Sulut
Anda punya keluhan? Silakan kirimkan pesan layanan Hotline Public Service Tribun Manado melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08114306010.