Hasil Survei Litbang Kompas: PDI P, Gerindra Melejit, Golkar dan Demokrat Merosot
Pemilu 2019 yang digelar serentak antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, sejak awal, PPP tidak percaya pada efek ekor jas.
”Kami sudah menghitung risiko bahwa kami tidak akan mendapat manfaat elektoral dari mendukung Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf. Oleh karena itu, untuk suara partai, kami sadar harus bekerja sendiri, mencari suara sendiri,” kata Baidowi.
Baca: Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Jokowi-Prabowo Menipis, Pengamat Beber Faktor Penyebabnya
Strategi PPP, lanjutnya, adalah terlebih dahulu memperkuat basis pemilih tradisional yang selama ini loyal memilih PPP, baru kemudian membidik pemilih-pemilih baru.
Terkait efek ekor jas Prabowo yang tidak dirasakan partai lain, Ferry menekankan, kemenangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 akan
mendongkrak semua parpol pendukung dan tidak hanya Partai Gerindra.
Ia menilai besarnya selisih elektabilitas partai lain dengan PDI-P dan Gerindra adalah hal yang lumrah dalam kontestasi politik.
Penyederhanaan parpol
Renanda meyakini, pemilu yang lebih sengit seperti saat ini merupakan bentuk seleksi alam agar parpol lebih serius mengelola kader dan program kerja untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Baidowi mengatakan, penyederhanaan parpol dan proses seleksi alam sebenarnya sudah berlangsung lama, melalui syarat ambang batas parlemen yang terus meningkat dari pemilu ke pemilu.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies Philips J Vermonte, dalam pemilu serentak yang menggunakan sistem multipartai, seperti di Indonesia, efek ekor jas sulit dinikmati semua parpol pengusung.
Namun, penyederhanaan kuantitas parpol akibat pemilu serentak baru dapat dinilai ketika sistem pemilu serentak diterapkan beberapa kali.
Ia menekankan, pemilu serentak merupakan salah satu cara alamiah untuk mengurangi jumlah parpol di setiap pemilu. Namun, dalam praktiknya, UU Pemilu di Indonesia selalu berganti setiap lima tahun. (Harian Kompas)
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei Litbang Kompas: PDIP dan Gerindra Melejit, Bagaimana Nasib Partai-partai Lain?