Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

11 Partai Politik Kena Sanksi KPU, Hanya 5 Partai Laporkan LADK, Berikut Penjelasannya

KPU RI mengungkap ada 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap ada 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.

Bila merujuk ketentuan di pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2007 tentang Pemilu, mereka yang terbukti tidak penuhi LADK hingga baras waktu tertentu yaitu pada 10 Maret 2019, akan dikenakan sanksi.

Baca: Idrus Dituntut 5 Tahun Penjara: Hak Politik tak Dicabut

Sanksinya bersifat administratif, berupa pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta pemilu pada wilayah dimana mereka tak penuhi LADK.

"Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK,"kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Kembali merujuk ketentuan perundang-undangan, di pasal 334 ayat 2 UU No 7/2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu, baik tingkat pusat maupun provinsi atau kabupaten/kota, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum, alias tanggal 10 Maret kemarin, harus sudah menyelesaikan LADK mereka ke KPU.

Lebih lanjut, Hasyim membagi tiga kategori terkait 11 parpol yang tidak menuntaskan tanggung jawabnya itu.

Baca: Romahurmuziy Mendadak Sakit: KPK Batal Periksa Ketua Umum PPP

Baca: Berstatus Terduga Terois, Wanita Asal Klaten Ternyata Penyebar Hoaks, Ini Penjelasan Polri

Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota, namun tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktunya.

Kedua, parpol yang punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak kunjung mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Sedangkan kategori terakhir, yakni parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan tidak punya kepengurusan di kabupaten/kota serta tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hingga batas waktu 10 Maret 2019.

TONTON JUGA:
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved