Mukernas PPP Kukuhkan Monoarfa: Rommy Terjerat Kasus Korupsi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 20 hingga 21 Maret 2019.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Dia pernah mendapatkan hukuman disiplin. Tapi somehow dia (hasil seleksi) bisa berubah (lolos). Dan itu yang lagi ditelusuri. Oleh karena itu kita berharap ke depan kita harap dapat diperbaiki sistem tata kelola di Kementerian Agama itu agar hal yang sama tidak terulang," kata Laode.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memperbaiki sistem tata kelola jabatan di internal kementerian.
"Kementerian Agama ke depan berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Lukman dalam konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Sabtu (16/3).
Lukman menyatakan, dijeratnya pejabat Kemenag merupakan peringatan keras agar seluruh jajaran kementerian memperbaiki sistem organisasi dan manajemen kepegawaian. Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (tribun network/mai/dtc/kompas.com)