Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Tak Kaget Kasus Slamet Maarif Dihentikan

Polrestabes Surakarta resmi menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Warta Kota
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif 

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa Slamet Ma'arif memenuhi unsur tindak pidana pemilu, selanjutnya kasus diproses oleh pihak kepolisian. "Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga. Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini sudah sepakat bahwa ini ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya, ya sudah artinya diproses," ucapnya.

Menurut Abhan, meskipun Slamet Ma'arif tak hadir memenuhi panggilan penyidikan, seharusnya kasus tetap dapat diproses ke tahap penuntutan. Sebab, sesuai bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka. Prosedur tersebut dinamakan in absentia. "Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ujar Abhan.

Meski begitu, Abhan mengatakan, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Bawaslu hanya ikut serta dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu di tahap awal. "Ini sudah menjadi kewenangan penyidik, dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa, Bawaslu sudah mengawal ini sudah selesai proses pembahasan 1,2, 3," kata dia. (Tribun Network/dit/kps/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved