Pengacara Tak Kaget Kasus Slamet Maarif Dihentikan
Polrestabes Surakarta resmi menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polrestabes Surakarta resmi menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Sehingga yang bersangkutan pun tak menyandang status tersangka lagi. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, mengatakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea dari Slamet. Sehingga perbuatan Slamet belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus.
Ia menjelaskan penutupan perkara ini tidak berlangsung begitu saja. Namun melalui pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga penafsiran makna kampanye yang berbeda dari sejumlah ahli pidana dan KPU. Polri, kata dia, bersikap netral, objektif, dan profesional dalam semua perkara, termasuk perkara ini. Dan pihaknya tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu.
Lebih lanjut, ia menegaskan penghentian perkara ini menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Agus mengatakan Polri akan tetap mengawal agar Pemilu atau kampanye tetap berada dalam koridor hukum dan perundangan yang berlaku.
"Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu sara dan Polri akan tetap menjamin kondusifitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum," jelasnya.
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye saat menjadi pembicara tabligh akbar di Solo, Jawa Tengah, 13 Januari 2019 silam. Dua kali yang bersangkutan dipanggil oleh pihak kepolisian, namun dua kali pula yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berbeda.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemberhentian kasus Slamet Maarif karena tidak cukup bukti. Hasil itu disimpulkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli. Dedi menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah pemanggilan kedua Slamet yang sedianya dilaksanakan pada Senin(18/2/2019).
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, bersama dengan Gakkumdu serta para ahli, disimpulkan bahwa mens rea tersangka SM itu, perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu perbuatan pidana itu, belum cukup bukti," ujar Dedi.
Dengan begitu, Slamet pun sudah tidak menyandang status sebagai tersangka. Kendati demikian, kata Dedi, pihaknya tak menutup kemungkinan kasus tersebut kembali dilanjutkan jika ditemukan bukti baru. Pengacara Slamet Maarif, Achmad Michdan mengaku tidak terkejut atas pemberhentian kasus kliennya itu.
Menurut dia kasus yang menimpa Slamet Maarif memang sejak awal sudah sumir. Posisi Slamet Maarif sebagai subjek hukum dalam dugaan kasus pemilu belum jelas karena terkait dengan posisi Slamet Maarif yang disebut memiliki hubungan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kita berkukuh Pak Slamet Maarif belum bisa disebut sebagai subjek hukum tindak pidana pemilu karena belum menerima surat keputusan (sebagai) tim pemenangan, belum ada konfirmasi. Jadi beliau menyangkal (terkait tim pemenangan). Artinya, Pasal 280 UU Pemilu posisinya harus sebagai subjek berkepentingan pada pemilu," papar Michdan.
Alasan kedua, Michdan menyebut belum ada aturan jelas mengenai jadwal rapat umum. "Tata cara lokasi kampanye seperti apa, batasan, larangan, belum ada aturannya. Ini yang menurut kami harus diperiksa ahli, ini pidana pemilu atau bukan," kata Michdan.
Dipertanyakan
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Slamet Ma'arif idealnya ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, bukan justru dihentikan. Sebab, Polres Surakarta telah menetapkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3 (penghentian kasus). Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat, ayo lanjut," kata Abhan.
Abhan menegaskan, penetapan status tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penyidikan melalui proses yang panjang. Dimulai dari penyelidikan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal adanya dugaan pelanggaran pemilu.