Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pilpres

Hadiri Deklarasi Jokowi, Walikota Solo : Silakan Ditegur, Kita Siap

FX Hadi Rudyatmo siap menerima konsekuensi apa pun termasuk jika kemungkinan dicopot jabatannya sebagai Walikota Surakarta karena melanggar aturan.

Editor:
kompas.com
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo siap dipecat jika dianggap melanggar aturan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Walikota Surakarta atau biasa disebut Solo, FX Hadi Rudyatmo,  mengatakan kesiapan jika nanti ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal keterlibatannya dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari 2019

Bahkan, dia pun siap menerima konsekuensi apa pun termasuk jika kemungkinan dicopot jabatannya sebagai Walikota Surakarta karena melanggar aturan

Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan bahwa deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan dihadiri 31 kepala daerah itu melanggar aturan

Baca: Adhyaksa Dault, Neno Warisman, Titiek Soeharto Ikut Jamin Penangguhan Ahmad Dhani

Baca: Dugaan Kampanye Munajat 212 akan Diusut Bawaslu DKI, Ini Tanggapan Fadli Zon

Baca: Tingkatkan Jumlah Pemilih PDIP Gaet Kaum Milenial

Melanggar aturan yang dimaksudkan bukan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bawaslu Jateng juga telah menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri.

"Silakan ditegur, kita siap. Dipecat pun kita siap," kata Rudy seusai menghadiri Haul ke-9 Gus Dur di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2019) malam.

Meski jabatan wali kota melekat dalam dirinya, Rudy mengatakan, dirinya punya hak untuk ikut berkampanye memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sebab, dia merupakan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta.

"Saya ketua partai ditugasi menjadi wali kota, jadi tidak boleh saya netral, Saya tidak akan netral, saya tetap membantu Jokowi, wong dia petugas partai (PDI-P) yang mengusung dan didukung oleh koalisi, kok," tandasnya.

Hady mengatakan kehadirannya dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai petugas partai.

Di samping itu acara deklarasi pemenangan tersebut juga diselenggarakan pada hari libur.

"Boleh (kepala daerah) berkampanye, karena dalam aturan tidak ada di situ. Adanya etika, Etika tidak ada di Bawaslu," jelasnya.

Lebih jauh, Hady mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait pelanggaran netralitas dari Bawaslu Jateng.

"Belum terima (surat pemberitahuan). Saya diperiksa (Bawaslu) sudah. Tapi kalau disuruh netral tidak mungkin karena saya petugas partai," tandasnya.

Baca: Heboh! ASN Bergelar Doktor Dipecat Kemenag

Baca: Pertigaan Tembi Parangkritis Ricuh, Genteng Rumah Warga Pecah

Baca: Keperawanan Warga Indonesia Laku Terjual Rp 19 Miliar

Sebelumnya di Semarang, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved