Berita Viral
Heboh! ASN Bergelar Doktor Dipecat, Kemenag: Gara gara Jarang Masuk, bukan karena Jilbab
Pemecatan ASN bergelar doktor, Dr Hayati Syafri SS MPd sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai jadi bahan pembicaraan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemecatan ASN bergelar doktor, Dr Hayati Syafri SS MPd sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai jadi bahan pembicaraan.
Ini karena dikabarkan ia dipecat gara-gara mengenakan jilbab (cadar).
Sejumlah media massa memberitakan pemecatan Hayati dosen Bahasa Inggris di Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi ini gara gara dosen ini bersikukuh mengenakan cadar
Namun, pihak Kementrian Agama (Kemenag) RI membantah berita viral dengan isu jilbab itu.
Dr Hayati Syafri, demikian pihak Kemenag, dipecat sebagai ASN, dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, karena melanggar disiplin pegawai.
Disamping menjatuhkan sanksi, pihak Kemenag juga memberi kesempatan kepada Hayati Syafri untuk mengajukan banding ke PTUN.
Kementerian Agama menjelaskan, Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena terbukti jarang masuk.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata Nurul Badruttamam dilansir Antara.
Sesuai PP 53/2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.
Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018, termasuk sebagai penasihat akademik dan bimbingan skripsi terhadap mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul Badruttamam.
Jika ada keberatan, kata Nurul Badruttamam, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN.
Sebelum dipecat, Hayati adalah dosen bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Baca: Christina Rumayar Peduli Dunia Pendidikan
Baca: Anda Berencana Melanjutkan Kuliah? Ini 10 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2019
Baca: Tiap Tiga Bulan THL Dievaluasi, JIka tak Sesuai Akan Diganti