Pemilu 2019
Di Minut Ada TPS dengan Cuma 2 Pemilih Terdaftar
Dalam rapat tersebut ditemukan kejanggalan di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Pinilih, Kecamatan Dimemebe, Kabupaten Minahasa Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Riyo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Hotel Four Points Manado, Boulevard, Selasa (19/2/2019).
Dalam rapat tersebut ditemukan kejanggalan di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Minahasa Utara.
TPS itu disebut berada di Desa Pinilih, Kecamatan Dimemebe.
Di TPS tersebut terdaftar hanya dua pemilih.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, sebenarnya masalah tersebut sudah direkomendasikan di tingkat kabupaten/kota untum dikoreksi, tapi ternyata belum sempat tekoreksi.
Baca: Bawaslu Pernah Temukan Stateless Masuk Daftar Pemilih, Langsung Dieliminasi
Baca: KPU Sulut Susun Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus
"Di rapat pleno ini dikoreksi, TPS tersebut dihilangkan dan pemilih di TPS tersebut dipindahkan ke TPS lain," kata Ardiles.
Di Desa Pinilih awalnya ada 5 TPS. Sebanyak 265 pemilih di TPS 1, 295 pemilih di TPS 2, 258 pemilih di TPS 3, 264 pemilih di TPS 4, dan 2 orang di TPS 5 yang bermasalah tersebut.
Setelah dikoreksi, maka TPS 5 dihapus, dan dua pemilih tersebut pindah ke TPS 1.
Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan juga sepakat harus ada koreksi kekeliruan soal TPS tersebut. (ryo)