Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Diteriaki 'Huuuuuu' oleh Ribuan Penyuluh Pertanian, Kenapa?

Saat itulah sebagian penyuluh pertanian yang hadir kompak menyoraki Jokowi. Suasana sempat riuh untuk beberapa saat.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa/tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada deklarasi dukungan alumni dari sejumlah universitas di Plaza Tenggara GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Jokowi menggunakan sepeda buatan anak bangsa pada acara tersebut selain para alumni UI, sejumlah alumni dari berbagai alumni juga hadir, seperti Alumni Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Trisakti. (Tribunnews/Jeprima) 

Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK ini.

Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayai PPPK.

"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Reaksi Presiden Jokowi Saat Diteriaki 'Huuuuuu' oleh Ribuan Penyuluh Perhatian 'Saya Baru Tahu',

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved