Australia Keberatan Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan: Begini Tanggapan Pemerintah RI
Perdana Menteri Scott Morrison merespons rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ma'ruf meyakini persoalan pembebasan Baasyir tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi antar kedua negara, lantaran memiliki kedaulatannya masing-masing.
Baca: Tim Prabowo-Sandi Bersyukur Namun Menyayangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Tidak, kita masing-masing punya kedaulatan," ujarnya. Ma'ruf berharap tak ada intervensi antar negara terkait permasalahan Abubakar Baasyir. Ma'ruf mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara,"kata Ma'ruf.

Unsur Politik
Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengindikasikan ada unsur politik atas rencana pemerintah membebaskan secara bersyarat Ustaz Abubakar Baasyir.
"Untuk kasus Baasyir ini memerlukan waktu sangat lama dan intervensi Yusril Ihza Mahendra. Bahkan, pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan.
Baca: Pekan Depan Abu Bakar Baasyir Bebas Dari Lapas Gunungsindur
Dia melihat potensi sangat kecil terhadap kemungkinan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang sudah lanjut usia.
Namun, terlepas dari kontroversial pembebasan Baasyir, dia meminta, pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.
Menurut dia, pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.
"Peraturan semacam ini akan membuat hal yang sekarang ini diterima Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," kata dia.
Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Ucapkan Syukur, Puji Upaya Yusril Ihza Mahendra
Dia menjelaskan, pengaturan usia narapidana penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.
Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah menepis anggapan pembebasan Baasyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.
"Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden," ujarnya.
Baca: Abubakar Baasyir Bebas dari Penjara: Kuasa Hukum Minta Tak Dipolitisasi
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menunggu langkah kemanusiaan lainnya dari pemerintah terhadap para pelaku tindak pidana.
Pada saat ini, menurut dia, terdapat 51 orang terpidana mati menunggu pengubahan pemidanaan dengan masa tunggu di atas 10 tahun.