KPK KPU Sepakat Pajang Foto Caleg Eks Napi Koruptor, Ferry Liando: Publik Harus Dukung
Publik harus mendukung langkah KPU dan KPK untuk memajang caleg eks napi korupsi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Publik harus mendukung langkah KPU dan KPK untuk memajang caleg eks napi korupsi.
Demikian disampaikan Pengamat Politik Sulut, Ferry Liando kepada tribunmanado.co.id, Kamis (08/11/2018).
Ferry mengatakan, tugas KPK bukan sekadar penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan agar tidak tersangkut masalah hukum.
Baca: KPU & KPK Bakal Pajang Foto Eks Napi Korupsi, Begini Tanggapan Herry Kereh
Kemudian, tugas KPU bukan hanya melaksanakan tahapan pemilu, tetapi mendorong agar caleg yang terpilih adalah figur yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.
"KPU dan KPK memiliki tujuan yang sama yakni mendorong lahirnya penyelenggara negara yang berpotensi tidak memperkaya diri dengan jabatannya," ujar Akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.
Baca: Pria Telanjang Hebohkan Warga, Ditegur Malah Pamer Kemaluan, Diduga Tak Waras
Ia berpendapat komitmen pencegahan ini bukan hanya dari KPU dan KPK, tetapi harus menjadi semangat bersama para stakeholder termasuk media massa.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,8 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019.
Pada 2018, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran pemilu sebesar Rp 16 triliun. Selain biaya yang begitu mahal, energi besar bangsa ini dalam membahas UU pemilu yang kontroversi, pembahasan syarat caleg, pembahasan daftar pemilih, pembahasan penyelenggara akan sia-sia belaka jika akhirnya caleg yang terpilih jatuh pada yang bukan ahlinya.
Baca: KPU-KPK Sepakat Pajang Foto Eks Napi Korupsi, Dharmawati Dareho: Mungkin Lagi Cari Panggung
"Tugas kita sekarang adalah bagaimana membekali para pemilih. Benteng terakhir bagiamana menjaga pemilu berkualitas ada pada pemilih," ujar dia.
Dalam daftar caleg yang di sodorkan parpol masih terdapat sejumlah nama yang dianggap layak dan pantas.
"Kita bekali masyarakat agar jangan memilih caleg dengan kekuatan menyogok atau menyuap pemilih sebab dari sana akar korupsi terjadi ketika penyogok itu terpilih," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS - Bersenjata Tajam, Tiga Orang Tak Dikenal Rampok Alfamart Kakaskasen
Pemilu tidak hanya sekedar memilih caleg tetapi pemilu itu adalah sarana bagi masyarakat untuk menentukan calon yang cakap menjalankan fungsi legislatif dan memiliki martabat.
"Pemimpin yang baik datang dari pemilih yang baik. Semakin baik pemilih itu maka yang terpilih itu pemimpin yang terbaik. Saya sepakat dengan komitmen KPU dan KPK itu," ujar dia.
Cita-cita bangsa sebagaima amanat konstitusi belum terpenuhi seutuhnya, salah satu sebab adalah
Baca: LAGI! Lion Air Kembali Alami Kecelakaan, Begini Kronologi Lengkap Versi Manajemen, Cek Video!
Masih banyak oknum politisi yang tanpa malu merampas dan mencuri hak-hak rakyat.
Banyak politisi yang mengatur dan membuat kebijakan dengan kompensasi bayaran.
Partai politik yang seharusnya berfungsi menyeleksi dan menyaring para politisi seakan diam tanpa reaksi.
Sebagian merasa nyaman karena ternyata banyak parpol yang diuntungkan oleh perilaku para koruptor.
Baca: Hari Ini Polda Sulut Gelar Konferensi Pers Penggelapan Mobil
Fungsi kaderisasi dan penyaringan kader-kader politisi gagal total dilakukan oleh parpol
Selama ini parpol terlalu banyak menuntut fasilitas seperti anggaran bantuan APBN untuk parpol kemudian meminta lagi bantuan APBN untuk biaya saksi parpol di setiap TPS pada pemilu 2019.
Kerja-kerja buruk parpol selama ini sepertinya menjadi alasan KPK dan KPU untuk membuat persepakatan untuk melakukan sosialisasi bersama terakait mantan narapidana sebagai caleg 2019.
Dilansir dari tribunnews.com, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyambangi Gedung KPK, Rabu (07/11/2018).
Bersama Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, KPU mendiskusikan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD berstatus mantan narapidana korupsi.
"Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPRD, DPRD, dan DPD," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pihaknya akan segera membahas hasil diskusi dalam rapat pleno KPU.
Baca: KIP Sulut Pantau Data Center Diskominfo Kotamobagu
Kemudian rencana selanjutnya, KPU bakal mengumumkan nama 40 orang tersebut kepada publik.
"Berikutnya, KPU dan KPK akan bekerja sama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kita bersama-sama memerangi politik uang di Pemilu 2019," kata Wahyu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sudah ada 69 anggota DPR yang diproses hukum karena tersangkut kasus korupsi.
Kemudian untuk anggota DPRD, ada 150 orang.
Febri berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan pelaku korupsi yang ada saat ini. (ryo)