Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya
Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI sampai saat ini.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Gugatan ini selesai di tahap mediasi antara KPU dan PDIP difasilitasi Bawalsu .
Dua pihak sepakat agar Wulan bisa lengkapi berkas, yakni surat keterangan pengganti ijazah yang dibubuhi tandatangan kepala dinas pendidikan.
Baca: KPU dan Bawaslu Sulut Beda Pendapat Mengenai Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi, Inilah Jadinya
3. Gugatan Partai Golkar
Golkar mengajukan gugatan ke Bawalsu, karena KPU Sulut mencoret 6 caleg DPRD Provinsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Mereka yakni James Arthur Kojongian, Noldy Tuju, Winsulangi Salindeho, Leonard Parangan.
Untuk empat nama ini selesai di meja mediasi.
Kelengkapan berkas para caleg ini terkait ijazah.
Untuk Siska Salindeho dan Gustamil Katili harus sampai ke sidang ajudikasi.
Gugatan partai Golkar diterima sebagian oleh Bawalsu.
Para caleg yang awalnya tak sempat lengkapi berkas diberi kesempatan kembali lengkapi berkas.
Baca: Kristovorus Deky Palinggi Belum Ajukan Sengketa ke Bawaslu Sulut, Besok Batas Pengajuan
4. Gugatan Partai Nasdem
Partai Nasdem merupakan satu di antara partai yang mengajukan permohonan gugatan ke Bawalsu Sulut.
Nasdem menggugat KPU Sulut karena salah seorang caleg DPRD Sulut dapil I Manado atas nama Veibi Maana dicoret KPU.
Karena dicoret caleg perempuan membuat seluruh caleg di dapil 1 Manado dinyatakan tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Persoalannya hanya karena Veibi memasukan dokumen KTP biasa, bukan KTP elektronik yang disyaratkan KPU
Gugatan itu akhirnya selesai di meja mediasi, Nasdem dan KPU sepakat Veibi Maana boleh melengkapi berkas KTP elektronik.
Baca: Bawaslu Sulut Minta Partai Berkarya Perbaiki Dalil Permohonan pada Sidang Adjudikasi