Kristovorus Deky Palinggi Belum Ajukan Sengketa ke Bawaslu Sulut, Besok Batas Pengajuan
Kristovorus Deky Palinggi (KDP) belum juga juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kristovorus Deky Palinggi (KDP) belum juga juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sulut pasca-dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD RI.
Supriadi Pangelu, Anggota Bawaslu Sulut membenarkan belum ada permohonan sengketa dari KDP.
"KDP belum masuk, yang ajukan sengketa baru Ramoy Markus Luntungan," ujar Supriadi ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (29/8).
Batas terakhir pemasukan permohonan sengketa Kamis (30/8/2018), tiga hari setelah KPU menyerahkan berita acara hasil verifikasi syarat dukungan dan syarat calon Anggota DPD RI.
KDP sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dari hasil verifikasi perbaikan syarat dukungan tidak memenuhi syarat minimal 2.000 KTP.
Mantan Suami Bupati Minsel ini mengantongi 1.925 dukungan atau hanya kurang 75 dukungan. (ryo)