Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU dan Bawaslu Sulut Beda Pendapat Mengenai Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi, Inilah Jadinya

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya masih berpegang pada surat KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu Sulut

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh 

TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Dalam Pilkada 2015 lalu, KPU dan Bawaslu Sulut tampil ‘super kompak’.

Kedua lembaga penyelenggara pemilu ini kompak mengeliminasi dua mantan terpidana korupsi Elly Lasut dan Jimmy Rimba Rogi dari bursa calon Gubernur Sulut dan Wali Kota Manado.

Kekompakkan keduanya menghasilkan sejumlah prestasi lembaga maupun individual.

Ketua KPU Sulut kala itu Yessy Momongan masuk 10 besar calon anggota KPU Pusat.

Prestasi yang sama diraih ketua Bawaslu Herwyn Malonda di tingkat Bawaslu pusat. Bawaslu Sulut juga dinobatkan sebagai Bawaslu terbaik se-Indonesia.

'Kemesraan' itu gagal terulang di Pileg 2019. Pangkal perkara adalah masih seputar mantan narapidana korupsi. Posisi keduanya kali ini berseberangan.

Bawaslu kukuh meloloskan mantan narapidana korupsi berdasarkan UU No 7 tahun 2017.

Sementara KPU Sulut tak kalah ngototnya menolak mengakomodasi mantan narapidana korupsi ke dalam daftar calon sementara (DCS).

Ketidaksepakatan dua lembaga ini menyebabkan nasib caleg narapidana korupsi terkatung - katung, meski dua di antaranya Syahrial Damopolii dan Dharmawati Dareho sudah dimenangkan Bawaslu.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya masih berpegang pada surat KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu Sulut terkait perkara calon anggota DPD Syahrial Damopolii.

"Acuan kita adalah PKPU di mana dinyatakan bahwa caleg narapidana korupsi tidak diperkenankan, " kata dia.

Menurut dia, KPU di daerah lain yang mengalami kasus sama juga belum mengakomodasi caleg mantan narapidana korupsi.

Semua masih menanti petunjuk lebih lanjut KPU RI.

Ardiles menyatakan siap digugat di DKPP oleh bacaleg narapidana korupsi. Menurut dia, tak ada pelanggaran etis yang dilakukan lembaganya. "Justru kita mengokohkan PKPU," kata dia.

Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan menyatakan, Bawaslu RI menolak permintaan KPU RI untuk mengoreksi putusan Bawaslu Sulut yang meloloskan Syahrial Damopolii.
"Ada permintaan KPU RI ke Bawaslu RI untuk mengoreksi putusan Bawaslu Sulut namun ditolak, Bawaslu RI katakan keputusan kami sudah sesuai aturan, dalilnya suatu aturan tak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata dia.
Sebut Kenly, pihaknya lantas menyurat ke KPU Sulut untuk segera mengeksekusi putusan Bawaslu.

Tapi KPU menolak. "Mereka menyurat masih tunggu instruksi KPU RI," kata dia.

Dikatakan Kenly, putusan Bawaslu final dan mengikat hingga mustinya KPU patuh.

Apalagi permintaan koreksi KPU ke Bawaslu juga tidak dikabulkan.

Ungkap Kenly, pihaknya akan berupaya agar hak politik Syahrial dapat dipenuhi KPU. (art)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved