Ini Tanggapan KPU Sulut Atas Putusan Bawaslu Menerima Gugatan Mantan Narapidana Korupsi
Bawaslu Sulawesi Utara memutuskan menerima gugatan Syahrial Damapolii, mantan narapidana korupsi yang dianulir KPU
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulawesi Utara memutuskan menerima gugatan Syahrial Damapolii, mantan narapidana korupsi yang dianulir KPU dari pencalonan Anggota DPD RI, Jumat (10/8/2018).
Mantan terpidana korupsi kasus MBH Gate ini bisa ikut pencalonan lagi menjadi Anggota DPD RI.
Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi
Baca: Hari Ini Bawaslu Putuskan Gugatan Syahrial Damapolii, Acuan Nasib Mantan Terpidana Korupsi di Pemilu
Baca: KPU Tegaskan Keputusan Eliminasi Syahrial Damapolii Sesuai Prosedur
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengakui, keputusan Bawaslu dalam sidang adjukasi ini final dan mengikat.
"Sekali lagi kita menghormati sidang adjukasi yang sudah dilaksanakan. Sedari proses awal kita menyampaikan keterangan sebagai termohon apa yang mendasari keputusan (anulir pencalonan Syahrial) kami," kata dia.
"Upaya kita lakukan sudah sangat jelas, sesuai aturan perundangan tapi majelis berpandangan lain," ujarnya lagi.
Baca: Syahrial Damapolii Minta Bawaslu Keluarkan Putusan Akomodir Jadi Calon DPD RI
Baca: Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Ia menjelaskan UU nomor 7 2017 tentang pemilu, proses di Bawaslu diatur final mengikat.
Kecuali penetapan verifikasi parpol, penetapan DCT, penetapan capres dan cawapres.
"Tapi terkait ketetapan status, sepeti MS dan TMS wajib menindaklanjuti sifatnya final dan mengikat," ungkap Ardiles.
Setelah sidang ini, KPU Sulut akan menyampaikan keputusan Bawalsu untuk plenoka bersama komisioner KPU yang lain.
KPU Sulut akan menindaklanjuti dalam 3 hari kerja.
Dasar Bawaslu
Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.
"Setelah berbagai pertimbangan maka majelis hakim menerima gugatan," ujar Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut yang menjadi Ketua Majelis Hakim.
Putusan ini pun langsung disambut gembira oleh dan tim yang menghadiri sidang.
Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU
Baca: Ajukan Duplik di Sidang Gugatan, KPU Kantongi Bukti Syahrial Damapolii Mantan Terpidana Korupsi
Sesudah majelis hakim keluar dari ruang sidang, Syahrial langsung menghampiri Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan Komisioner KPU Lanny Ointu.
Sesuai putusan majelis hakim Syahrial Isa kembali mengikuti proses pencalonan sebagai Anggota DPD RI.
Sebelumnya KPU Sulut menganulir pencalonan Syahrial karena anturan PKPU 14 yang menyatakan mantan terpidana korupsi tak bisa ikut pemilihan umum.
Syahrial kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu, hasilnya gugatannya diterima
Jadi Acuan Nasib Mantan Terpidana Korupsi
Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik Sulut menilai keputusan Bawaslu ini nanti akan jadi acuan dan pegangan bagi partai politik yang akan mengguggat KPU setelah hasil verifikasi berkas yang menganulir para mantan terpidana korupsi.
"Keputusan gugatan Yal kalau diterima Bawaslu maka, caleg yang dianulir KPU pun akan makin percaya diri mengajukan gugatan," kata dia.
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi Ini Ajukan Saksi
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi
Baca: Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
Sebaliknya jika ditolak maka akan jadi acuan juga gugatan serupa kemungkinan juga ditolak.
Ia menilai keputusan Bawaslu akan konsisten.
Menurutnya jika sudah mengeluarkan keputusan menerima, maka gugatan dengan objek yang sama berikutnya maka akan diterima juga.
Sebaliknya jika ditolak, maka gugatan serupa juga akan ditolak.
Berikut live facebook Tribun Manado sidang putusan gugatan: