Pilkada Mitra, Talaud, Minahasa, Sitaro, KK Memanas di FB: Polda Sulut 32 Tangani Kasus
Current issue, cara menumbangkan lawan politik yang kuat lagi tren. Cukup melancarkan negative campaign
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Tiap hari saya berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Sulut, untuk masalah medsos dan kampaye dialogis yang melebihi kuota," ujar Musly lagi.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat Iwan Manoppo mengatakan, sampai saat ini kedua paslon belum melaporkan medsos yang akan dipakai untuk menyampaikan visi dan misi baik Facebook, WhatsApp maupun lainnya.
"Kami sudah tiga menyakan kepada kedua paslon dalam rapat koordinasi tentang medsos agar segera dilaporkan. Ada berapa banyak?," ujar Manoppo.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Siahaan mengatakan, akan mengawasi akun dan postingan 1 kali 24 jam. "Kami mempunyai tim patroli di dunia maya (tim cyber). Akan memantau seluruh postingan yang berbau SARA, ajaran kebencian, hoaks dan lainya," ujar Siahaan.
Bawaslu Kesulitan
Bawaslu Sulut belum menemukan pelanggaran kampanye di medsos. Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengungkapkan, penindakan kasus di media sosial sebenarnya merujuk pada UU ITE.
Jika menyebar fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, bisa ditindaki oleh aparat kepolisian. Namun hal itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya laporan ke pihak berwajib.
Khusus untuk Pilkada, Bawaslu berkordinasi dengan kepolisian khususnya bagian kejahatan siber yang bisa melacak pelaku. "Masyarakat pro aktif jika dirasa ada indikasi Pelanggaran UU ITE yang ada terkait Pilkada bisa melaporkan ke aparat kepolisian, " ujar dia.
Bawaslu memang kesulitan jika harus memantau medsos sebab itu harus berkoordinasi dengan kepolisian.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon menambahkan, pihak KPU RI sudah melakukan kerja sama dengan Facebook dan Twitter untuk menonaktifkan akun penyebar kebencian.
"Itu juga berlaku di daerah," kata dia. Sebut Tinangon, pihaknya melalui Pokja terus memantau akun akun yang kerap berulah.
Menurut dia, pelaku hoaks serta penyebar ujaran kebencian di medsos dalam pilkada terancam UU ITE.
Polda Selidiki 32 Kasus
Polda Sulut telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pilkada melalui medsos. "Tahun 2018 sudah ada 32 kasus dugaan pelanggaran di medsos terkait pilkada. Dilaporkan secara resmi ada empat kasus," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada tribunmanado.co.id, Rabu (28/3/2018) sore.
Lanjut Tompo, untuk kasus yang sudah dilaporkan sedang berproses. "Kasus yang telah dilaporkan, tetap akan diproses untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemudian ke pengadilan. Untuk permasalahan yang ditemukan dari hasil patroli cyber akan ditindak lanjuti jika ditemukan unsur tindak pidananya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/debat-pilkada_20180323_204535.jpg)