Penipuan
Jangan Sembarang Beli Hanphone, Polisi Sudah tangkap Satu Orang Penjual Tak Sesuai Izin
Polda Sulut sudah menangkap satu terduga tersangka yang menjual handphone yang diduga bermasalah dan tidak sesuai izin edar.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Sulawesi Utara harus lebih berhati-hati saat membeli handphone.
Polda Sulut sudah menangkap satu terduga tersangka yang menjual handphone yang diduga bermasalah dan tidak sesuai izin edar.
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan kepada wartawan tribunmanado.co.id, Sabtu (20/7/2019).
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari komplain konsumen yang membeli Handphone jenis iPhone di salah satu toko handphone yang berada di Kota Manado," ujarnya.
Lanjutnya, konsumen melakukan komplain, namun tidak digubris sehingga membuat laporan ke Polda.
Baca: Bank Mandiri Normalisasikan Saldo Nasabah Pasca Pemeliharaan Sistem TI
Baca: Jangan Lewatkan ICC 2019 - Pertemuan Manchester United Vs Inter Milan, Pukul 18.30 WIB Live di TVRI
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Minggu 21 Juli 2019: Pisces Harus Bermurah Hati, Aquarius Jangan Lari
Baca: Perasaan Takut saat Terbangun Jam 3 Pagi, Merasa Pasif hingga Dingin Menyelimuti, Ini Penyebabnya
Baca: Pelantikan Bupati E2L Masih Menggantung, Pemprov Tunjuk Plh Bupati Talaud.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko tersebut. Dalam penggeledahan, tim kami menemukan dua Handphone jenis lainnya selain iPhone yang dilaporkan," bebernya.
Selanjutnya digeledah toko yang lain dan ditemukan tiga unit Handphone yang tidak sesuai aturan.
Irsan mengatakan peredaran atau penjualan handphone yang diduga palsu ini sudah melanggar tiga aturan hukum, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Postel.
Baca: Live Streaming ICC CUP 2019 Juventus Vs Tottenham Hotspur, Harry Kane Bersemangat Tatap Musim Depan
Baca: Hasjrat Toyota Kids Fun Day Meriah, Tawarkan Paket Spesial, DP Rendah-Cicilan Ringan
Baca: Disebut Rela Berhutang Demi Beli Sabu, Terungkap Aset Kekayaan Nunung yang Tak Pernah Terekspos
Baca: Kisah Jennifer Pan, Anak Jenius yang Membunuh Orangtuanya Karena Dituntut Selalu Berprestasi
Baca: Cindy Wurangian Jadi Nona Manis di Pilkada Bitung 2020
“Namanya alat komunikasi wajib memiliki ijin edar terdaftar atau memiliki sertifikat. Namun setelah dilakukan pengecekan, sertifikatnya tidak terdaftar di kementerian postel,” jelas Irsan saat ditemui wartawan tribunmanado.co.id, di ruang kerjanya.
Lanjutnya, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli di Kementerian Postel maupun Perdagangan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan penetapan tersangka," katanya.
Dia menambahkan untuk sementara baru satu tersangka hasil pemeriksaan kami selama ini yakni berinisial CL,” akunya. (Juf)