Sengketa Pilpres di MK
UPDATE Sidang Sengketa Pilpres: Bukti Link Berita Prabowo-Sandi Disebut Langgar Aturan MK
Bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.
"Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Sesuai Peraturan MK, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, alat bukti lain, dan petunjuk," ujar Pengacara Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Ali mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018. Sementara itu dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan.
Berita Populer: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar
Populer: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan
Populer: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik
Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud meliputi keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, berita acara hasil rekapitulasi suara di tiap tingkatan, dan salinan putusan pengadilan.
"Bukti link berita bukan bukti surat atau tulisan. Oleh karena itu alat bukti pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali.
KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Prabowo-Sandi
Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi kembali bergulir Selasa (18/6/2019).
Pada kesempatan tersebut KPU menolak tegas perbaikan permohonan tim hukum capres/cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, penolakan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi itu didasari pada hukum acara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan yang sangat mendasar sehingga bisa diklarifikasikan sebagai permohonan yang baru," tegasnya.
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Dijelaskan Ali Nurdin, dalam permohonan pertama, tim hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan adanya kesalahan perhitungan suara serta perhitungan suara yang benar sesuai dengan perhitungannya.
Pemohon juga tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar.
"Ini penting untuk kami menanggapi karena hal itu tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan yang konsekeuensianya tidak dapat diterima," terangnya.
Dengan tidak memenuhi pokok permohonan tentang penjelasan penghitungan suara yang benar menurut pemohon menunjukkan bahwa pemohon mengakui hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU.
"Ini juga membantah isu yang berkembang bahwa KPU curang karena apabila pemohon memiliki bukti bahwa KPU curang, tentunya sejak awal pemohon mengajukan uraikan kesalahan perhitungan suara baik dari TPS maupun nasional," katanya.