Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Mahkamah Konstitusi

Tolak Hasil Perhitungan KPU, BPN Prabowo-Sandi Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK

Badan Pemenangan Nasional tidak akan menempuh langkah jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan penjelasan saat debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prabowo Subianto secara tegas menyatakan menolak menerima hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Namun tidak hanya itu, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) tidak akan menempuh langkah jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan sikap yang dilakukan kubu 02, kubu Prabowo-Sandiaga Uno, menyusul klaim ditemukannya banyak kecurangan selama proses pemilu 2019.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.

Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada pemilu 2014 lalu.

Menurut Fadli, di pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Berdasarkan keputusan KPU kala itu, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 53,15 persen suara, menang dari pasangan Prabowo-Hatta yang mendapatkan suara sebesar 46,85 persen.

Saat itu, terang Fadli, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (KOMPAS IMAGES)

Baca: Prabowo Tolak Hasil Perhitungan KPU, Begini Tanggapan Partai Demokrat

Baca: KPU Tak Permasalahkan Sikap Prabowo

Baca: Tim Prabowo Undang Kubu Jokowi: Buka Data Dugaan Penyimpangan Pemilu

Prabowo Tolak Perhitungan KPU

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved