Gugatan Mahkamah Konstitusi
Tolak Hasil Perhitungan KPU, BPN Prabowo-Sandi Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK
Badan Pemenangan Nasional tidak akan menempuh langkah jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Prabowo Subianto secara tegas menyatakan menolak menerima hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Namun tidak hanya itu, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) tidak akan menempuh langkah jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan sikap yang dilakukan kubu 02, kubu Prabowo-Sandiaga Uno, menyusul klaim ditemukannya banyak kecurangan selama proses pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.
Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada pemilu 2014 lalu.
Menurut Fadli, di pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Berdasarkan keputusan KPU kala itu, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 53,15 persen suara, menang dari pasangan Prabowo-Hatta yang mendapatkan suara sebesar 46,85 persen.
Saat itu, terang Fadli, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.