Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Debat Pilpres

Diduga Menghina Prabowo Soal Tanda Tangani Caleg Koruptor, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Joko Widodo dan Maaruf Amin saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan penghinaan yang dilontarkan kepada calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, saat debat perdana, Kamis (17/1/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, pelapor adalah Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu.

Dugaan penghinaan itu disebut terjadi ketika Jokowi menyebut Prabowo Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra menandatangi berkas pencalonan caleg.

Termasuk di antaranya berkas para caleg mantan koruptor.

Padahal, Prabowo tidak menandatangani berkas itu.

 
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo dan Maruf Amin memberikan penjelasan saat debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo dan Maruf Amin memberikan penjelasan saat debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor," ujar pelapor yang diwakili oleh Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Kata Muhajir, Prabowo hanya menandatangani berkas caleg DPR RI, bukan DPRD yang ada eks napi korupsinya.

Pernyataan Jokowi itu dinilai penggiringan opini yang sesat.

Mereka juga menganggap ada pelanggaran pemilu lantaran Jokowi menyerang pribadi Prabowo.

"Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan Pak Prabowo adalah pendukung koruptor," sambungnya.

Dalam laporan ini, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal tersebut memuat pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh melakukan penghinaan kepada seseorang.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, terlapor bisa dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca: Debat Pilpres 2019, Ada 10 Meme yang Beredar di Media Sosial, Inilah yang Paling Jadi Sorotan

Baca: Beda Debat Pilpres Amerika Serikat dan Indonesia Yang Lebih Menjunjung Adat Sopan Santun

Baca: 4 Momen Lucu di Debat Pilpres 2019, dari Prabowo Joget hingga Jokowi Lakukan Gerakan Ini

Sementara itu, berdasarkan tayangan debat perdana, pada bagian kedua, Jokowi mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pertanyaan terkait korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved