TOPIK
Pembunuhan Sopir Angkot di Manado
-
MNK (24) tersangka pembunuhan sopir mikrolet, Ridel Paruntu (17), Kamis (28/6/2018) sore dibawa ke Mapolresta Manado.
-
"Saya sudah ditahan. Pergerakan saya sudah tidak bebas lagi. Saya minta kepada keluarga agar sering-sering mengunjungi saya di sel,"
-
dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.
-
Peristiwa pembunuhan terhadap Ridel Paruntu (17) sopir mikrolet jurusan Perkamil-Pusat Kota diduga dilakukan oleh MNK (24) warga Malendeng
-
MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban.
-
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin kepada tribunmanado.co.id mengatakan tersangka MNK bakal dijerat dengan KUHP pasal 340 junto subsider 338 .
-
Tim Macan Polresta Manado dan Unit Reskrim Polsek Tikala berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan pembunuhan
-
Kombes Pol FX Surya Kumara langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan, di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala
-
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Ridel Paruntu (17) sopir mikrolet, Rabu (27/6/2018).
-
Polisi menemukan dua lubang tikaman ditubuh Ridel Paruntu (17) supir Mikro warga Kecamatan Paal Empat yang ditemukan tewas
-
Supir angkutan kota jenis mikrolet tewas ditikam oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya