Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sopir Angkot di Manado

Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil Berharap Dapat Bantuan Hukum

dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/INDRY PANIGORO
Tersangka MNK dan Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  MNK (24) warga Malendeng, tersangka pembunuhan terhadap Ridel Paruntu (17) sopir mikrolet jurusan Perkamil-Pusat Kota diduga dilakukan oleh Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara (Sulut)  berharap mendapat bantuan hukum.

Pasalnya dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.

Hal itu diungkapkannya kepada Tribun Manado saat mengunjungi pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu.

Baca: 7 Fakta Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil, Awalnya Dikira Lakalantas hingga Tersangka Minta Maaf

"Saya akan bertanggung jawab tapi untuk proses hukumnya saya serahkan kepada pihak kepolisian. Namun untuk kasus ini, saya bakal meminta bantuan keluarga untuk mencarikan pengacara," ucap MNK, Kamis (28/06/2018). 

"Siapa tahu saja ada pengurangan masa hukuman, hukuman saya diringankan," tambahnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan tersangka MNK dikenakan pasal 340 KUHP junto subsider 338.

"Awalnya kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Karena korban yang ditikam ini meninggal dunia, namun setelah melakukan pengembangan, ternyata perbuatan tersangka ini telah direncanakan sebelumnya," katanya

"Berdasarkan pengakuan tersangkalah, tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup," terang perwira berangkat tiga balok emas itu. 

Kata Taufiq, untuk status sang penikaman ialah tersangka. "MNK statusnya adalah tersangka karena saat ini dia sudah di tahan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.

Baca: Tersangka Pembunuh Sopir Mikrolet Perkamil Minta Maaf pada Keluarga Korban

MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban dari dalam sel tahanan
MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban dari dalam sel tahanan (TRIBUNMANADO/INDRY PANIGORO)

Sebelumnya, MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban.

Hal itu disampaikan tersangka saat ditemui tribunmanado.co.id di sel tahanan Polsek Tikala. 

"Kepada keluarga besar Ridel, rekan-rekan Ridel. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan saya," katanya, Kamis (28/06/2018) siang. 

"Sekali lagi saya minta maaf. Saya telah melakukan kesalahan yang besar, saat ini saya sudah ditahan, dan siap untuk bertanggung jawab atas kesalahan saya," tambahnya.

"Kiranya keluarga Ridel, dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Manado,  serta keluarga besar saya, mau memaafkan saya. Saya benar-benar menyesali semua perbuatan saya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ridel," harap dia.

Baca: Ternyata Pembunuhan Terhadap Sopir Mikrolet Perkamil Telah Direncanakan Tersangka, Alasannya Sepele

Dia mengungkapkan aksinya tersebut karena kesal terhadap korban yang sama-sama profesi dengan tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved