Pembunuhan Sopir Angkot di Manado
Kapolresta Manado Minta Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet untuk Banyak Berdoa
MNK (24) tersangka pembunuhan sopir mikrolet, Ridel Paruntu (17), Kamis (28/6/2018) sore dibawa ke Mapolresta Manado.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - MNK (24) tersangka pembunuhan sopir mikrolet, Ridel Paruntu (17), Kamis (28/6/2018) sore dibawa ke Mapolresta Manado.
Kedua tangannya di belakang dan dikawal ketat anggota polisi.
Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara kemudian melaksanakan jumpa pers terkait kasus tersebut di Lobi Mapolresta Manado.
"Pembunuhan terjadi di TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Manguni Raya Kelurahan Perkamil," ujar kapolresta.
Baca: Inilah Curahan Hati Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil dari Sel Tahanan Polsek Tikala
Kapolresta kemudian tampak berbicara dengan tersangka. Banyak yang dia tanya terkait kronologi kasus tersebut. Kapolresta juga memberi nasihat kepada MNK.
"Nantinya kamu bertobat, banyak berdoa yaa," ujar kapolresta.
Ridel (17) meninggal dunia setelah ditikam MNK di bagian dada sebanyak dua kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tikaman tersebut tepat di jantung korban," ujar kapolresta.
Baca: 7 Fakta Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil, Awalnya Dikira Lakalantas hingga Tersangka Minta Maaf
Lanjut kapolresta, setelah menerima informasi dirinya langsung memerintahkan Tim Macan Polresta Manado dan Tim Reskrim Polsek Tikala untuk mengejar pelaku.
"Hanya dalam waktu dua setengah jam, pelaku berhasil kita ringkus. Dia berinisial MNK," ujar kapolresta.
Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik. Sementara polisi telah mengamankan satu unit roda empat sebagai barang bukti.
"Kita masih mencari pisau badik yang digunakan pelaku menikam korban. Karena memang setelah menikam korban, pelaku membuang pisau tersebut," ujar kapolresta.
Baca: Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil Berharap Dapat Bantuan Hukum
Kapolresta mengungkapkan, pembunuhan terjadi karena bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar kapolresta.
Sementara itu, MNK mengaku menyimpan dendam dengan korban. Karena tiga hari lalu sempat terjadi perselisihan di jalan raya saat keduanya sedang mencari penumpang. Pelaku mengaku saat itu mabuk berat