TOPIK
Vonnie Anneke Panambunan
-
Sayangnya, dalam sidang tersebut VAP tidak hadir secara fisik. Ia hadir secara daring dari Rutan Malendeng.
-
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut.
-
JPU Dian Subdiana, VAP tidak terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) yang mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.
-
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.
-
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut menerima penyerahan tersangka kasus pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan dan barang bukti
-
Kasus ini seakan menjadi warning atau pembelajaran bagi para kepala daerah agar jangan sampai tersangkut masalah hukum karena proyek.
-
Tersangka kasus pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan yang juga mantan Bupati Minut dikabarkan sudah ditangkap
-
Vonnie dan Joppi yang beken dengan sebutan VAP JO, mengakhiri masa jabatan dengan kondisi yang berbeda.
-
Hingga kini, Vonnie disebut masih terbaring di RSPAD Gatot Subroto. Sumber Tribun Manado membeber, Vonnie mengalami sakit pada bagian kepala.
-
Namun meski VAP sudah mengembalikan uang Rp 4,2 miliar tapi proses hukum tetap berjalan.
-
Sejumlah pejabat di Minahasa Utara terseret dalam kasus tersebut dan sudah tuntas menjalani hukuman bervariasi.