Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Anneke Panambunan

Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sayangkan Keputusan Hakim

Sayangnya, dalam sidang tersebut VAP tidak hadir secara fisik. Ia hadir secara daring dari Rutan Malendeng.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minhasa Utara (Minut) dengan terdakwa Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut, Sulawesi Utara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni dalam sidang, Jumat (12/11/2021).

Sayangnya, dalam sidang tersebut VAP tidak hadir secara fisik.

Ia hadir secara daring dari Rutan Malendeng.

Dalam sidang, Majelis Hakim mengungkapkan VAP terbukti memanipulasi kondisi Minut pada awal 2016 yang sebenarnya tidak bisa dinyatakan dalam status tanggap darurat.

"Perpanjangan status tanggap darurat bencana dari masa pemerintahan Mantan Bupati Minut Sompie Singal tidak melalui kajian yang tepat dan tidak memiliki landasan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hakim Alfi.

Sebelum VAP menjabat sebagai Bupati Minut, Sompie Singal memang pernah menetapkan status darurat bencana banjir dann longsor selama 90 hari terhitung 18 November 2015-15 Februari 2016 melalui SK Bupati Minut Nomor 238 Tahun 2015.

Namun saat VAP mengeluarkan SK Bupati Minut Nomor 68 tahun 2016 pada awal tahun 2016, Minut sendiri tidak dalam keadaan cuaca ekstrem.

Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulut yang berada di Minut juga tidak pernah mengeluarkan laporan cuaca ekstrem pada sekitar Maret 2016-Mei 2016.

Cuaca Minut pada saat itu normal dengan curah hujan sedang.

Namun, VAP selaku Bupati waktu itu tetap mengeluarkan SK Bupati Minut Nomor 68 tahun 2016 tentang Perpanjangan Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Minut selama 90 hari.

Selain itu VAP juga terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain bersama Mantan Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, Mantan Kepala BPBD Minut Rosa Tindajoh, Alexander Mozes Panambunan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Maukar yang telah menjadi tersangka.

Dari anggaran Rp 15.299.000.000, VAP terbukti turut merugikan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.

Hal tersebut membuktikan VAP melanggar dakwaan utama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Tipikor 2001.

VAP divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan dua bulan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved