Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Anneke Panambunan

Kejati Sulut Usut Tuntas Kasus Pemecah Ombak Likupang, Vonnie Panambunan Bakal Susul Pejabat Lainnya

Sejumlah pejabat di Minahasa Utara terseret dalam kasus tersebut dan sudah tuntas menjalani hukuman bervariasi.

Penulis: maximus conterius | Editor: Fistel Mukuan
Istimewa
Vonnie Anneke Panambunan (VAP) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonnie Anneke Panambunan (VAP) bakal kembali mendekam di penjara karena kasus korupsi yang kini membayanginya.

Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), VAP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan VAP sebagai tersangka korupsi pemecah ombak di Likupang.

Seperti diketahui VAP mantan calon Gubernur Sulut pada Pilkada 2020 lalu.

Kini usai menjawat Bupati Minut VAP tersandung kasus penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Sejumlah pejabat di Minahasa Utara terseret dalam kasus tersebut dan sudah tuntas menjalani hukuman bervariasi.

Mereka adalah Rosa Tindajoh, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016.

Rosa divonis 3 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Lalu Steven Solang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

Ada juga Robby Moukar, Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek.

Robby divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Ia juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta.

Seorang pejabat pusat juga sudah menjalani hukuman.

Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar

Foto: Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar (Kolase/Tribun Manado/ Dok Humas Kejati)

Ia adalah Junjungan Tambunan yang saat proyek bergulir menjabat direktur di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved