Vonnie Anneke Panambunan
Vonnie Anneke Panambunan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Fakta yang Beratkan Mantan Bupati Minut itu
Namun meski VAP sudah mengembalikan uang Rp 4,2 miliar tapi proses hukum tetap berjalan.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Minahasa Utara ( Minut ) Sulawesi Utara ( Sulut ), Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.
Vonnie atau lebih dikenal dengan nama VAP itu terlibat Kasus Pemecah Ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara.
VAP diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.
Baca juga: VAP Dinilai Lalai Dalam Tugas, Luntungan Desak Wakil Rakyat Seriusi Ketidak Hadiran Bupati
Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp4,2 miliar, dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.
Namun meski VAP sudah mengembalikan uang Rp 4,2 miliar tapi proses hukum tetap berjalan.
Bahkan dikabarkan Vonnie Anneke Panambunan terancam 20 penjara.
Itu karena adanya temuan fakta-fakta di lapangan yang memberatkannya.
Lalu apa saja sebenarnya yang memberatkannya VAP?
Pengamat hukum Unsrat Rodrigo Elias menilai upaya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan yang mengembalikan uang negara sebesar 4,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak tak dapat menghapus perbuatan pidana.
"Pidana tetap jalan karena dalam hukum yang dinilai adalah unsur kesalahan," kata dia kepada Tribun Manado Rabu (17/3/2021) malam via WA.
Sebut dia, tindakan pengembalian tersebut hanya dapat meringankan saja.

Namun permasalahannya, VAP juga punya banyak unsur yang memberatkan.
Salah satunya jejak korupsi VAP.
"Dia sebelumnya pernah melakukan korupsi. Dan ini akan memberatkannya," ujar dia.
Faktor memberatkan lainnya adalah sering mangkirnya VAP dari sidang.