TOPIK
SIM
-
Beda Sanksi Pengendara atau Pengemudi Tak Miliki SIM dan Tidak Membawa, Simak Aturannya
Perlu diketahui, pelanggaran tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM memiliki perbedaan
-
Cara Buat SIM Baru dan Biaya Pengurusan SIM, Ada Hal Baru
Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, Anda bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM.
-
Cara Mengurus SIM Hilang, Lengkap dengan Biaya Pembuatan Baru, SIM C Hanya Rp 100.000?
Tak perlu khawatir, mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang.
-
ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan
Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
-
Negara-negara yang Mengakui SIM Indonesia, Bisa Digunakan saat Bepergian ke Luar Negeri
Inilah negara-negara yang mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) negara kita. Dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri,
-
Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Masih Ditutup untuk Publik Selama Pandemi Virus Corona (Covid-19)
Polisi masih menutup pelayanan perpanjangan SIM sebagai usaha untuk membantu mempercepat memutus penyebaran virus corona.
-
Biaya Untuk Membuat SIM Baru, Berbeda Dengan Yang Harus Dikeluarkan Saat Perpanjangan, Ini Rincian
Berikut, biaya buat SIM baru sesuai tarif PNBP. Baik SIM A, SIM BI, dan SIM BII, SIM C, dan SIM D.
-
Masa Berlaku SIM Anda Habis pada 17-20 April 2019? Buruan Anda Diberi Masa Tenggang Sampai Sabtu
Pelayanan dan penerbitan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) segala jenis kendaraan kepada masyarakat diliburkan pada saat pencoblosan