Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

Negara-negara yang Mengakui SIM Indonesia, Bisa Digunakan saat Bepergian ke Luar Negeri

Inilah negara-negara yang mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) negara kita. Dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri,

(KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)
Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Penjelasan lengkap Polri mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri. 

Ternyata SIM Indonesia bisa digunakan di luar negeri. 

Berikut negara-negara yang mengakui SIM nasional negara kita. 

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, kepada GridOto.com, Minggu (5/7/2020) menjelaskan bahwa pada prinsipnya negara ASEAN sudah saling mengakui soal SIM nasional masing-masing.

"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing"

"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.

Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.

"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.

Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?

SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.

Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.

Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.

Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.

Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved