Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

Cara Buat SIM Baru dan Biaya Pengurusan SIM, Ada Hal Baru

Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, Anda bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM.

GRID OTO
Ilustrasi Syarat dan Cara Urus SIM Gratis se-Indonesia. 

Biaya Pengurusan SIM dan Cara Buat SIM Baru

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa saja yang ingin membawa kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

Karena itu, kita perlu tahu biaya pengurusan SIM dan cara buat SIM baru. 

Syarat Membuat SIM

Syarat membuat SIM perorangan

SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved