SIM
Masa Berlaku SIM Anda Habis pada 17-20 April 2019? Buruan Anda Diberi Masa Tenggang Sampai Sabtu
Pelayanan dan penerbitan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) segala jenis kendaraan kepada masyarakat diliburkan pada saat pencoblosan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelayanan dan penerbitan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) segala jenis kendaraan kepada masyarakat diliburkan pada saat pencoblosan Pilpres 2019 hingga pekan libur Paskah atau mulai Rabu (17/4/2019) sampai Minggu (20/4/2019) lalu.
Karenanya untuk mengantisipasi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa liburnya pelayanan penerbitan SIM itu, kepolisian memberi masa tenggang untuk mereka sehingga tetap dapat melakukan perpanjangan SIM-nya yakni mulai Selasa (22/4/2019) sampai Sabtu (27/4/2019) mendatang.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menanggapi banyaknya pertanyaan warga mengenai hal tersebut, kepada Warta Kota, Senin (22/4/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
"Jadi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17,18,19 atau 20 April 2019, tetap bisa memperpanjang kembali masa berlaku SIM nya dengan mengurusnya, sampai paling lambat Sabtu 27 April 2019," kata Argo.
Sebab untuk mereka kata Argo pihaknya memberi masa tenggang mulai 22 April sampai 27 April 2019.
"Sementara jika mereka, para pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 17, 18, 19 dan 20 April 2019, tidak juga melakukan perpanjangan sampai dengan 27 April 2019 mendatang atau di masa tenggang 22 sampai 27 April 2019, maka kepada mereka diberlakukan proses dan tahapan penerbitan SIM baru lagi sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Artinya kata Argo, SIM yang mereka pegang hangus atau sudah tak berlaku lagi dan tidak bisa diperpanjang.
"Mereka harus mengikuti kembali semua proses dan tahapan dari awal untuk penerbitan SIM baru atau untuk memiliki SIM lagi yang berlaku lima tahun ke depan," kata Argo.
Karenanya ia berharap warga masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17,18,19, atau 20 April 2019, memanfaatkan masa tenggang ini untuk melakukan perpanjangan SIM nya.(bum)
Baca: Petugas KPPS Banyak yang Meninggal, Ketua DPR Harap Pemerintah Beri Santunan
Baca: TERBARU Malam ini, Real Count KPU di pemilu2019.kpu.go.id, Bisakah 02 Kejar Suara 01?
Baca: Tak Bisa Dibuat, TKN: Rebutkan Kepercayaan Rakyat, Bukan Dilihat dari Pemberian Rakyat