SIM
ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan
Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada yang terbaru dari surat izin mengemudi (SIM).
Mengenai masa berlaku SIM.
Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir."
"Akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Sambodo mengatakan, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019.
Namun, kata dia, pihaknya harus menyosialisasikan lagi lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019, dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," jelasnya.
Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri.
Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Masa berlaku SIM nantinya akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM.
Sedangkan aturan masa berlaku SIM tidak berubah, yaitu selama lima tahun.
Bisa dari Rumah
Penyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nurhasan Ismail mengingatkan kewajiban masyarakat mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meskipun di tengah pandemi Covid-19, kata dia, kewajiban mempunyai SIM sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor harus dimiliki.